Target Pajak Hotel dan Restoran Salatiga Diturun 50%
loading...
A
A
A
SALATIGA - Pemkot Salatiga menurunkan target pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran 2020 sebesar 50% dari pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp12 miliar atau menjadi Rp6 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menjelaskan, pada masa pandemi COVID-19, Pemkot Salatiga terhitung sejak Maret hingga Mei 2020 tidak memungut pajak hotel dan restoran. Pada Juni – Juli 2020 Pemkot Salatiga memberikan keringanan pajak hotel dan restoran sebesar 50% dari pengenaan pajak omzet hotel dan restoran.
“Karena itu, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran pada 2020 ini menurun dari penerimaan tahun lalu. Target ini tahun ini, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran bisa mencapai Rp6 miliar,” katanya, Selasa (7/7/2020).
Sebagaimana diketahui, sejak pandemi virus corona (COVID-19), setor perdagangan dan jasa di Salatiga lesu. Tingkat hunian (okupansi) hotel dan omzet penjualan restoran anjlok.
Akibatnya, pelaku usaha perhotelan dan restoran bangkrut. Pemkot Salatiga terus mencari formula yang tepat untuk memulihkan sektor perekonomian yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, dunia usaha di Kota Salatiga sepanjang pandemi COVID-19 terpuruk. Hampir semua usaha saat ini dalam kondisi memperihatinkan lantaran situasi pasar yang sedang lesu.
“Semua usaha terkena dampak pandemi COVID-19. Mulai dari UMKM, restoran, hotel dan lainnya dalam kondisi terpuruk. Kami terus berupaya untuk memulihkan perekonomian agar dunia usaha di Salatiga bisa cepat bangun dari keterpurukan akibat COVID-19,” katanya.(Baca juga : Dua Kelurahan di Sidomukti, Salatiga Dipecah )
Dia mengatakan, Pemkot Salatiga siap membantu para pelaku usaha mulai dari UMKM, restoran, perhotelan dan lainnya dalam membangkitkan usahanya. “Tidak hanya itu saja. Pemkot akan bekerja keras untuk memulihkan ekonomi masyarakat agar bisa kembali seperti semula, bahkan lebih baik lagi,” ucapnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menjelaskan, pada masa pandemi COVID-19, Pemkot Salatiga terhitung sejak Maret hingga Mei 2020 tidak memungut pajak hotel dan restoran. Pada Juni – Juli 2020 Pemkot Salatiga memberikan keringanan pajak hotel dan restoran sebesar 50% dari pengenaan pajak omzet hotel dan restoran.
“Karena itu, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran pada 2020 ini menurun dari penerimaan tahun lalu. Target ini tahun ini, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran bisa mencapai Rp6 miliar,” katanya, Selasa (7/7/2020).
Sebagaimana diketahui, sejak pandemi virus corona (COVID-19), setor perdagangan dan jasa di Salatiga lesu. Tingkat hunian (okupansi) hotel dan omzet penjualan restoran anjlok.
Akibatnya, pelaku usaha perhotelan dan restoran bangkrut. Pemkot Salatiga terus mencari formula yang tepat untuk memulihkan sektor perekonomian yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, dunia usaha di Kota Salatiga sepanjang pandemi COVID-19 terpuruk. Hampir semua usaha saat ini dalam kondisi memperihatinkan lantaran situasi pasar yang sedang lesu.
“Semua usaha terkena dampak pandemi COVID-19. Mulai dari UMKM, restoran, hotel dan lainnya dalam kondisi terpuruk. Kami terus berupaya untuk memulihkan perekonomian agar dunia usaha di Salatiga bisa cepat bangun dari keterpurukan akibat COVID-19,” katanya.(Baca juga : Dua Kelurahan di Sidomukti, Salatiga Dipecah )
Dia mengatakan, Pemkot Salatiga siap membantu para pelaku usaha mulai dari UMKM, restoran, perhotelan dan lainnya dalam membangkitkan usahanya. “Tidak hanya itu saja. Pemkot akan bekerja keras untuk memulihkan ekonomi masyarakat agar bisa kembali seperti semula, bahkan lebih baik lagi,” ucapnya.
(nun)