Tuntut Pembebasan, Mahasiswa Semarang Gelar Aksi di Obyek Wisata

Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:10 WIB
loading...
Tuntut Pembebasan, Mahasiswa Semarang Gelar Aksi di Obyek Wisata
Ratusan massa Geram menggelar demo menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja dan mendesak ditangguhkannya penahanan empat mahasiswa, Minggu (11/10/2020). Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Semarang , yang tergabung dalam massa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) kembali turun ke jalan. Kali ini kawasan obyek wisata Lawang Sewu menjadi sasaran aksi unjuk rasa massa Geram, Minggu petang (11/10/2020).

(Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim )

Dalam aksinya di pinggir trotoar Jalan Pemuda samping Lawang Sewu, mereka tetap menyuarakan tuntutan dicabutnya UU Cipta Kerja dan mendesak polisi segera menangguhkan penahanan untuk empat rekannya yang sedang ditahan pasca demo di depan gedung DPRD Jateng, pada Rabu (7/10/2020).

Selain menggelar orasi, mereka juga menggelar teatrikal yang menggambarkan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa pengunjuk rasa dalam menyatakan aspirasi dan pendapat. (Baca juga: Hadiri Pernikahan, Pria Ini Ditikam Teman Sekolah Hingga Tewas )

Tuntut Pembebasan, Mahasiswa Semarang Gelar Aksi di Obyek Wisata


Dalam orasinya, salah seorang orator Geram, Frans mengutuk atas tindakan represif aparat dalam menangani unjuk rasa yang berujung ricuh di depan gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan pada 7 Oktober 2020. "Dalam unjuk rasa kemarin (7/10/2020) menyebabkan empat rekan mahasiswa hingga saat ini masih ditahan dan belum dibebaskan," tandas Frans.

Sementara, di hadapan Kapolrestabes Semarang , Kombes Pol Auliansyah Lubis, dan Dandim 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudi Diliyanto, Frans menyampaikan lima tuntutan Geram, yang pertama menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI.

(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )

Kemudian menolak UU Cipta Kerja , minta diusut tuntas tindakan represif aparat terhadap massa Geram pada 7 Oktober 2020, dan meminta aparat tidak ada lagi bertindak represif kepada masyarakat dalam menyatakan aspirasi dan pendapat.

Tuntut Pembebasan, Mahasiswa Semarang Gelar Aksi di Obyek Wisata


"Kami minta dibebaskannya empat rekan kami yang masih ditahan di Mapolrestabes Semarang . Setidaknya penangguhan penahanan bisa dikabulkan. Karena mereka merupakan mahasiswa baru yang pada hari Senin (12/10/2020) besok menjalani Ujian Tengah Semester (UTS)," ungkapnya.

Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Auliansyah Lubis merespons tuntutan yang disuarakan massa Geram. Ia menegaskan pihaknya akan mengkaji penangguhan penahanan tersebut. (Baca juga: Janda Bolong Bisa Bantu Gerakkan Ekonomi Saat Pandemi COVID-19 )

"Adik-adik itu meminta supaya temannya yang kita proses hukum untuk segera dibebaskan. Ada proses dan prosedurnya, ya silahkan saja. Kita terbuka untuk diajukan penangguhan penahanan, nanti dikaji," tegas Auliansyah.

Bahkan Auliansyah memastikan dirinya memberikan jaminan terhadap keempat mahasiswa yang tengah ditahan. "Saya selaku Kapolrestabes Semarang menjamin mereka tidak ada apa-apa," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)