Hadiri Pernikahan, Pria Ini Ditikam Teman Sekolah Hingga Tewas

Minggu, 11 Oktober 2020 - 21:37 WIB
loading...
Hadiri Pernikahan, Pria...
Tamu undangan pernikahan dihebohkan aksi penikaman terhadap Ihlas Sulamal. Foto/iNews TV/Edi Lestari
A A A
MUSI BANYUASIN - Tamu undangan pernikahan di Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin , Sumatera Selatan, digemparkan dengan aksi penikaman terhadap seorang pemuda yang turut hadir di pernikahan tersebut.

Korban penikaman yang diketahui bernama Ihlas Sulamal, warga Desa Lumpatan, Kabupaten Musi Banyuasin , mendatangi para tamu undangan untuk minta tolong dengan kondisi telah berlumuran darah. (Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )

Sebelumnya, korban terlihat duduk di tangga rumah yang tidak jauh dari tempat acara pernikahan. Tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang merupakan teman sekolah korban, datang langsung menikam dari belakang menggunakan sebilah pisau.

Korban mengalami luka serius di bagian pundak belakang. Warga yang datang memberikan pertolongan mencoba membawa korban ke rumah sakit, namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya. (Baca juga: Wanita-wanita Seksi Terjaring Razia Masker di Tempat Judi )

Polisi dari Polsek Kota Sekayu, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Usai melakukan olah TKP, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman tersebut.

Diduga pelaku memiliki dendam dengan korban yang merupakan teman sekolahnya tiga tahun silam. "Saya yang menikamnya. Dia teman sekolah saya," ujar pelaku penikaman yang diketahui bernama Krisjon, kepada petugas yang memeriksanya.

Kapolsek Kota Sekayu, Iptu Adhe Nurdin mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tega membunuh korban, karena pelaku menyimpan dendam sejak duduk dibangku sekolah. "Diduga pelaku dendam terhadap korban, akibat selisih paham," tegasnya.

(Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim )

Pelaku akhirnya digelandang ke Polsek Sekayu untuk menjalani penyelidikan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)