Aksi Tolak UU Omnibus Law di DPRD DIY Diwarnai Keributan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:11 WIB
loading...
Aksi Tolak UU Omnibus Law di DPRD DIY Diwarnai Keributan
Aksi massa menolak UU Omnibus Law di DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). Foto/ist
A A A
YOGYAKARTA - Ribuan massa dari berbagai elemen yang menggelar aksi menolak UU Omnibus Law di DPRD DIY, Kamis (8/10/2020) diwaranai keributan. Keributan ini berawal saat massa aksi long mach dari Tugu tiba DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, sekitar pukul 13.05 WIB.

Sesampainya di Gedung DPRD DIY saat ada yang orasi, tiba-tiba ada yang melemparkan botol air mineral ke kerumuman massa. Sehingga terjadi saling lempar.

Aksi Tolak UU Omnibus Law di DPRD DIY Diwarnai Keributan


Bahkan juga ada lemparan batu ke gedung DPRD DIY yang berasal dari lahan kosong di eks Dinas Pariwisata DIY. Hal ini menyebabkan kaca lantai tiga DPRD DIY bagian utara pecah.

(Baca juga: Modus Baru, Tawari Pinjaman Tanpa Bunga, 2 Pria Ini Larikan Motor )

Kerusakan juga terjadi di pos satpam dan papan nama gedung rusak parah. Masjid pun rusak terkena lemparan batu. Beberapa polisi juga terkena lemparan batu.

Petugas pun terpaksa melepaskan tembakan gas air mata. Massa pun menghindarnya dengan berlari menyeberang ke arah utara jalan Malioboro. Polisi juga menangkap seorang masa aksi yang diduga provokator.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana sangat menyayangkan terjadinya keributan tersebut. Kejadian itu menodai kemurnian aksi perjuangan menolak UU Omnibus Law. Untuk itu berharap massa dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.

(Baca juga: Gelar Aksi Damai, Ribuan Mahasiswa Bergerak dari Bunderan UGM ke DPRD DIY )

“Aksi di masa pandemi penuh resiko, masyarakat turun ke jalan melakukan beresiko terkena COVID-19. Ini artinya benar-benar keprihatinan yang sangat dalam. Ini masalah yang sangat serius. Untuk itu mendukung dan prihatin dengan aksi menolak UU Ombibus Law di masa pandemi,” kata politisi PKS itu.

Menurut Huda ada dua langkah yang bisa ditempuh dalam menyikapi disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR, Senin (5/10/2020). Pertama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dengan peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu).

“Itulah dua jalur hukum yang bisa dilakukan. Masyarakat dengan judicial review, pemerintah dengan Perppu,” jelasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)