Modus Baru, Tawari Pinjaman Tanpa Bunga, 2 Pria Ini Larikan Motor
loading...
A
A
A
SLEMAN - AJ (47) dan BS (24) harus berurusan dengan polisi setelah melarikan sepeda motor matik AB 5414 ZJ milik Fitri Stryaningrum (33), warga Trimulyo, Jetis, Kabupaten Bantul, DIY .
Peristiwa AJ dan BS bawa kabur motor itu terjadi saat Fitri Setyaningrum diminta oleh kedua pelaku menyebarkan brosur pinjaman tanpa bunga di Pasar Pakem, Sleman, Minggu (27/9/2020). Brosur harus disebarkan sebagai syarat mendapatkan pinjaman tanpa bunga. (BACA JUGA: Oknum Sipir Diduga Selundupkan Narkoba di Rutan Solo )
Dua warga Karangmojo, Gunungkidul itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek, Pakem, Sleman. Petugas juga mengamankan handphone dan sepeda motor matik nopol W 4561 VL yang digunakan para pelaku untuk melakukan penipuan dan mencuri sepeda motor serta uang Rp340 ribu sisa hasil penjualan motor sebagai barang bukti (BB). (BACA JUGA: Tragis, Tali Putus 2 Warga Semarang Tewas Tercebur Sumur )
Kapolsek Pakem AKP Candra Lulus Widiatoro mengatakan kasus ini berawal saat Fitri Setyaningrum mendapat brosur yang disebar pelaku di pasar. Karena tertarik, kemudian Fitri menghubungi nomor telepon yang ada di brosur untuk mengajukan pinjaman modal usaha Rp2 juta. (BACA JUGA: Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang )
Hal itu disanggupi, namun dengan syarat pinjaman dipotong 10%. Jika tidak ingin dipotongan, ditawari ikut membagikan brosur di pasar-pasar tradisional. Fitri menyetujui tawaran tersebut. Kemudian bersama dua lelaki itu, Fitri mulai membagikan brosur di Pasar Manding, Gowok, dan Pakem pada Minggu (27/9/2020).
“Saat membagikan brosur di Pasar Pakem, motor Fitri di parkiran dilarikan dua lelaki itu. Kebetulan kunci dibawa pelaku," kata Kapolsek Pakem, Kamis (8/10/2020)
Seusai kejadian tersebut, ujar AKP Candra, korban langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Pakem. Petugas menindkalnjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
Di antarannya dengan meminta keterangan pelapora dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus itu.
“Dari informasi yang didapatkan petugas bisa mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya saat akan membagikan brosur di Pasar Imogiri Bantul, Jumat (2/10/2020),” ujar AKP Candra.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AJ merupakan residivis kasus penipuan dan baru dua minggu keluar dari lemabaga pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan. Selain itu, mereka bukan hanya melakukan penimpuan dengan membagikan brosur pinjaman fiktif. juga menawarkan pekerjaan abal-abal.
“Sepeda motor matic AB 5414 ZJ yang dicuri pelaku telah dijual melalui media sosial seharga Rp2,2 juta. Saat ini petugas masih mencari keberadaan sepeda motor itu, karena sudah berpindah tangan,” tutur Kapolsek Pakem.
Peristiwa AJ dan BS bawa kabur motor itu terjadi saat Fitri Setyaningrum diminta oleh kedua pelaku menyebarkan brosur pinjaman tanpa bunga di Pasar Pakem, Sleman, Minggu (27/9/2020). Brosur harus disebarkan sebagai syarat mendapatkan pinjaman tanpa bunga. (BACA JUGA: Oknum Sipir Diduga Selundupkan Narkoba di Rutan Solo )
Dua warga Karangmojo, Gunungkidul itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek, Pakem, Sleman. Petugas juga mengamankan handphone dan sepeda motor matik nopol W 4561 VL yang digunakan para pelaku untuk melakukan penipuan dan mencuri sepeda motor serta uang Rp340 ribu sisa hasil penjualan motor sebagai barang bukti (BB). (BACA JUGA: Tragis, Tali Putus 2 Warga Semarang Tewas Tercebur Sumur )
Kapolsek Pakem AKP Candra Lulus Widiatoro mengatakan kasus ini berawal saat Fitri Setyaningrum mendapat brosur yang disebar pelaku di pasar. Karena tertarik, kemudian Fitri menghubungi nomor telepon yang ada di brosur untuk mengajukan pinjaman modal usaha Rp2 juta. (BACA JUGA: Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang )
Hal itu disanggupi, namun dengan syarat pinjaman dipotong 10%. Jika tidak ingin dipotongan, ditawari ikut membagikan brosur di pasar-pasar tradisional. Fitri menyetujui tawaran tersebut. Kemudian bersama dua lelaki itu, Fitri mulai membagikan brosur di Pasar Manding, Gowok, dan Pakem pada Minggu (27/9/2020).
“Saat membagikan brosur di Pasar Pakem, motor Fitri di parkiran dilarikan dua lelaki itu. Kebetulan kunci dibawa pelaku," kata Kapolsek Pakem, Kamis (8/10/2020)
Seusai kejadian tersebut, ujar AKP Candra, korban langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Pakem. Petugas menindkalnjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
Di antarannya dengan meminta keterangan pelapora dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus itu.
“Dari informasi yang didapatkan petugas bisa mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya saat akan membagikan brosur di Pasar Imogiri Bantul, Jumat (2/10/2020),” ujar AKP Candra.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AJ merupakan residivis kasus penipuan dan baru dua minggu keluar dari lemabaga pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan. Selain itu, mereka bukan hanya melakukan penimpuan dengan membagikan brosur pinjaman fiktif. juga menawarkan pekerjaan abal-abal.
“Sepeda motor matic AB 5414 ZJ yang dicuri pelaku telah dijual melalui media sosial seharga Rp2,2 juta. Saat ini petugas masih mencari keberadaan sepeda motor itu, karena sudah berpindah tangan,” tutur Kapolsek Pakem.
(awd)