Bawaslu Temukan 26 Kampanye Kandidat Langgar Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
Bawaslu Temukan 26 Kampanye...
Bawaslu Sulsel menemukan laporan 26 kampanye kandidat langgar protokol kesehatan. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
MAKASSAR - Bawaslu menemukan 26 kampanye para kandidat, yang diduga melanggar protokol kesehatan (protkes) selama tahapan kampanye berjalan 10 hari. Jumlah 26 kampanye yang diduga melanggar prokes tersebut tersebar di tiga daerah dari 12 kabupaten/kota yang akan berpilkada.

Sesuai data yang dirilis oleh Bawaslu Sulsel pada Rabu (7/10/2020) kemarin, ketiga daerah tersebut ialah Bulukumba, Pangkep dan Luwu Timur (Lutim). Kabupaten Bulukumba menjadi yang terbanyak dengan ditemukan 20 kampanye yang diduga melanggar prokes dari total 218 agenda kampanye yang sudah berlangsung.



Komisioner Bawaslu Sulsel , Amrayadi mengatakan dari 20 agenda kampanye yang diduga melanggar protkes , masih sebatas teguran lisan. Belum sampai pada teguran tertulis dan pembubaran massa.

"Belum sampai ke peringatan tertulis. Mereka (Bawaslu Bulukumba) melakukan himbauan secara lisan dengan pendekatan tertentu. Akhirnya mereka (tim Paslon dan peserta kampanye) mau mematuhi," ucapnya saat ditemui di Hotel Grand Maleo Pelita Makassar.

Di Pangkep, sebanyak lima agenda kampanye diduga melanggar protkes dari total 77 agenda selama 10 hari masa kampanye. Tiga kasus hanya sampai teguran lisan, dua kasus sampai teguran tertulis. Namun tak ada sampai pembubaran massa.

"Di Pangkep ada dua teguran tertulis. Tapi itu ditindaklanjuti (oleh tim Paslon), sehingga tidak lanjut pada proses pembubaran," kata Amrayadi.

Adapun di Lutim juga ditemukan satu agenda kampanye yang diduga melanggar protkes dari total 45 agenda selama 10 hari masa kampanye. Tegurannya sampai diberikan peringatan tertulis.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel ini menuturkan, mayoritas agenda kampanye yang diduga melanggar protkes karena kelebihan massa. Padahal sesuai ketentuan, kampanye tatap muka hanya bisa dilakukan maksimal 50 orang saja.



"Kebanyakan yang melanggar protokol COVID-19 itu termasuk melebihi 50 orang. Setiap kegiatan tatap muka, rata-rata sebetulnya batasnya hanya 50 orang. Melebihi dari itu, kita akan tegur," ujar Amrayadi.

Adapun sembilan kabupaten/kota lainnya tak ditemukan dugaan pelanggaran protkes . Diantaranya Makassar dengan total 220 agenda kampanye, Gowa 18 kampanye, Tana Toraja 9 kampanye dan Toraja Utara 8 kampanye.

Selanjutnya Soppeng 21 agenda kampanye, Maros 73 agenda kampanye, Luwu Utara 49 kampanye. Lalu Barru sebanyak 36 agenda kampanye dan Kepulauan Selayar 5 agenda kampanye.

Amrayadi mengimbau agar Palson dan timnya tetap mentaati pencegahan protkes selama masa kampanye. Jika sudah mendapat teguran tertulis kata dia, sebaiknya diindahkan agar tidak sampai dilakukan pembubaran massa.

"Kalau memang terjadi di lapangan, mau tidak mau kita harus tindak. Karena kita harus mematuhi prosedur mekanisme KPU dan Perbawaslu. Dan kita harus menjaga keselamatan rakyat, pemilih dan penyelenggara," tandas Amrayadi.

Selain tatap muka, Bawaslu Sulsel juga menilai metode kampanye yang marak dilakukan oleh Paslon ialah penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Metode ini juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu dimana terdapat potensi pelanggaran
yang cukup masif.

Sejak tanggal 26 September 2020 atau tahapan kampanye dimulai sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020, setidaknya tercatat 14.318 yang telah ditertibkan. Rinciannya ialah sebanyak 7.664 penertiban APK dan 6.654 penertiban BK.



Terkhusus untuk bahan kampanye, katanya, berdasarkan amatan Bawaslu masker paling banyak digunakan
sebagai bahan kampanye karena beririsan dengan metode pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas yang paling banyak diselenggarakan.

Selain itu, pada penyebaran stiker juga berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Hal itu dikarenakan pemberian bahan kampanye memungkinkan orang bertemu dan bersentuh tangan," jelas Amrayadi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)