Bawaslu Temukan 26 Kampanye Kandidat Langgar Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
A A A
"Kebanyakan yang melanggar protokol COVID-19 itu termasuk melebihi 50 orang. Setiap kegiatan tatap muka, rata-rata sebetulnya batasnya hanya 50 orang. Melebihi dari itu, kita akan tegur," ujar Amrayadi.

Adapun sembilan kabupaten/kota lainnya tak ditemukan dugaan pelanggaran protkes . Diantaranya Makassar dengan total 220 agenda kampanye, Gowa 18 kampanye, Tana Toraja 9 kampanye dan Toraja Utara 8 kampanye.

Selanjutnya Soppeng 21 agenda kampanye, Maros 73 agenda kampanye, Luwu Utara 49 kampanye. Lalu Barru sebanyak 36 agenda kampanye dan Kepulauan Selayar 5 agenda kampanye.

Amrayadi mengimbau agar Palson dan timnya tetap mentaati pencegahan protkes selama masa kampanye. Jika sudah mendapat teguran tertulis kata dia, sebaiknya diindahkan agar tidak sampai dilakukan pembubaran massa.

"Kalau memang terjadi di lapangan, mau tidak mau kita harus tindak. Karena kita harus mematuhi prosedur mekanisme KPU dan Perbawaslu. Dan kita harus menjaga keselamatan rakyat, pemilih dan penyelenggara," tandas Amrayadi.

Selain tatap muka, Bawaslu Sulsel juga menilai metode kampanye yang marak dilakukan oleh Paslon ialah penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Metode ini juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu dimana terdapat potensi pelanggaran
yang cukup masif.

Sejak tanggal 26 September 2020 atau tahapan kampanye dimulai sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020, setidaknya tercatat 14.318 yang telah ditertibkan. Rinciannya ialah sebanyak 7.664 penertiban APK dan 6.654 penertiban BK.



Terkhusus untuk bahan kampanye, katanya, berdasarkan amatan Bawaslu masker paling banyak digunakan
sebagai bahan kampanye karena beririsan dengan metode pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas yang paling banyak diselenggarakan.

Selain itu, pada penyebaran stiker juga berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2821 seconds (0.1#10.140)