Bawaslu Sulsel Temukan 699 Rumah Tak Tersentuh Pemutakhiran Data Pemilih
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel telah merampungkan audit terhadap proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU . Hasilnya ditemukan 699 rumah yang tidak tersentuh proses tersebut.
Temuan Bawaslu, tidak tercoklitnya 699 rumah tersebut dibuktikan dengan tidak adanya stiker bukti coklit oleh PPDP yang tertempel di rumah tersebut.
Terkait temuan ini, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan bahwa, pihaknya telah menginstrukan kepada Bawaslu di daerah sesuai kewenangannya agar merekomendasikan KPU melakukan coklit atau pemutakhiran data pemilih ulang di rumah-rumah yang belum didatangi.
Arumahi menjelaskan, dari temuan tersebut banyak warga berpotensi kehilangan hak pilihnya, karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih di pilkada 9 Desember mendatang. Bawaslu kata dia menemukan masih terdapat 699 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 220 kelurahan atau desa.
"Satu-nyanya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam daftar pemilih dementara (DPS), Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah2 tersebut,” ucap Arumahi, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (17/8/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi menambahkan, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
Dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, pemutakhiran data pemilih kata dia dilakukan dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Selanjutnya, Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu kabupaten dan kota akan memerintahkan panwascam merekomendasikan saran perbaikan ke PPK dengan melampirkan daftar nama anggota, serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit, termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan .
"Saran perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif dan sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pendemi," tambah Amrayadi.
Menurut Amrayadi, metode audit dalam tahapan pengawasan coklit ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan daftar pemilih pilkada serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
"Salah satu metodenya, dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan coklit oleh PPDP," kata Amrayadi yang juga mantan Ketua KPU Soppeng ini.
Temuan Bawaslu, tidak tercoklitnya 699 rumah tersebut dibuktikan dengan tidak adanya stiker bukti coklit oleh PPDP yang tertempel di rumah tersebut.
Terkait temuan ini, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan bahwa, pihaknya telah menginstrukan kepada Bawaslu di daerah sesuai kewenangannya agar merekomendasikan KPU melakukan coklit atau pemutakhiran data pemilih ulang di rumah-rumah yang belum didatangi.
Arumahi menjelaskan, dari temuan tersebut banyak warga berpotensi kehilangan hak pilihnya, karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih di pilkada 9 Desember mendatang. Bawaslu kata dia menemukan masih terdapat 699 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 220 kelurahan atau desa.
"Satu-nyanya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam daftar pemilih dementara (DPS), Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah2 tersebut,” ucap Arumahi, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (17/8/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi menambahkan, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
Dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, pemutakhiran data pemilih kata dia dilakukan dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Selanjutnya, Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu kabupaten dan kota akan memerintahkan panwascam merekomendasikan saran perbaikan ke PPK dengan melampirkan daftar nama anggota, serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit, termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan .
"Saran perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif dan sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pendemi," tambah Amrayadi.
Menurut Amrayadi, metode audit dalam tahapan pengawasan coklit ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan daftar pemilih pilkada serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
"Salah satu metodenya, dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan coklit oleh PPDP," kata Amrayadi yang juga mantan Ketua KPU Soppeng ini.
(luq)