Biadab, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga 3 Kali
loading...
A
A
A
BENGKULU - ML (35) warga salah satu desa di Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara , Provinsi Bengkulu, diringkus petugas lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (05/10/2020).
Catatan Kepolisian menyebutkan, aksi pencabulan anak kandung ini dilakukan tersangka sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 1 Tahun terakhir. Selain dirumah, aksi bejat ini dilakukan tersangka di lokasi pondok kebun miliknya.
Kasus ini terkuak setelah Polisi menerima laporkan ibu korban atas aksi pencabulan WL kepada anaknya sendiri. Sebelum diringkus, tersangka sempat kabur saat akan ditangkap.(Baca juga : Biadab, Ayah Ini Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SD hingga Lulus SMA )
"Pelaku juga sempat memberikan intimindasi atau ancaman kepada anaknya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," kata Kapolsek Kerkap Ipda Suparapto.(Baca juga : Gadis Belia Dijadikan 'Piala Bergilir' 3 Remaja Bejat )
Tersangka yang saat ini telah mendekam dituang tahanan terancam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 Tahun penjara atau denda satu miliar rupiah.
Catatan Kepolisian menyebutkan, aksi pencabulan anak kandung ini dilakukan tersangka sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 1 Tahun terakhir. Selain dirumah, aksi bejat ini dilakukan tersangka di lokasi pondok kebun miliknya.
Kasus ini terkuak setelah Polisi menerima laporkan ibu korban atas aksi pencabulan WL kepada anaknya sendiri. Sebelum diringkus, tersangka sempat kabur saat akan ditangkap.(Baca juga : Biadab, Ayah Ini Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SD hingga Lulus SMA )
"Pelaku juga sempat memberikan intimindasi atau ancaman kepada anaknya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," kata Kapolsek Kerkap Ipda Suparapto.(Baca juga : Gadis Belia Dijadikan 'Piala Bergilir' 3 Remaja Bejat )
Tersangka yang saat ini telah mendekam dituang tahanan terancam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 Tahun penjara atau denda satu miliar rupiah.
(nun)