Biadab, Ayah Ini Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SD hingga Lulus SMA
Senin, 05 Oktober 2020 - 22:54 WIB
loading...
Pelaku yang tegas memperkosa anak kandungnya sendiri saat diamankan petugas Polres Sarolangun. FOTO : iNews.tv/Nanang Fahrurozi
A
A
A
SAROLANGUN - Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh Amran,37, warga Sarolangun, Jambi ini. Pria yang menjabat sebagai ketua rukun tetangga (RT) di tempat tinggalnya ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat ini sudah dilakukan berulang kali sejak anaknya masih SD. Kini korban telah lulus SMA.
Kebiadaban Amran terhadap anak kandungnya sendiri pertama kali dilakukan pada saat anaknya masih duduk dikelas 5 Sekolah Dasar (SD), pada saat itu Amran hanya mencabuli saja.
Setelah anaknya selesai di Sekolah Dasar dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Amran kembali melakukan perbuatan tercela itu dengan menyetubuhi anaknya sendiri, dan terakhir amran melakukan persetubuhan pada bulan April 2020.
Saat ini korban yang tak lain adalah anak kandungnya itu telah berusia 19 tahun dan telah selesai pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).(Baca juga : 1 Warga Tewas Diduga Ditembak Polisi, Massa Blokade Jalan Lintas Sarolangun-Jambi )
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Bagus Faria, mengatakan tersangka kasus pemerkosaan ini telah ditangkap Senin (510/2020). Penangkapan iniberdasarkan laporan LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, tanggal 05 Oktober 2020.
Kebiadaban Amran terhadap anak kandungnya sendiri pertama kali dilakukan pada saat anaknya masih duduk dikelas 5 Sekolah Dasar (SD), pada saat itu Amran hanya mencabuli saja.
Setelah anaknya selesai di Sekolah Dasar dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Amran kembali melakukan perbuatan tercela itu dengan menyetubuhi anaknya sendiri, dan terakhir amran melakukan persetubuhan pada bulan April 2020.
Saat ini korban yang tak lain adalah anak kandungnya itu telah berusia 19 tahun dan telah selesai pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).(Baca juga : 1 Warga Tewas Diduga Ditembak Polisi, Massa Blokade Jalan Lintas Sarolangun-Jambi )
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Bagus Faria, mengatakan tersangka kasus pemerkosaan ini telah ditangkap Senin (510/2020). Penangkapan iniberdasarkan laporan LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, tanggal 05 Oktober 2020.
Lihat Juga :