Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara )
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta sebagai hasil tindak pidana Subsidair 6 bulan penjara. "Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor Negara.
Dalam memvonis Saiful Ilah, Majelis Hakim memiliki dua pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Saiful juga tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan Saiful berstatus ASN/ Penyelenggara Negara.
(Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Lantik Hudiono sebagai Pj Bupati Sidoarjo )
Hal meringankan yakni, Saiful belum pernah dipidana, dirinya telah berusia lanjut dan sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo. Usai divonis, Saiful akan menyatakan banding sedangkan jaksa penuntut KPK masih pikir-pikir.
Selain memvonis Saiful, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga anak buah Saiful Ilah dalam perkara yang sama. Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih yang dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurunganm. Serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.
(Baca juga: FESyar Momentum Bangkitkan Ekonomi Syariah di Tengah Pandemi )
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp200.300.000 subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara )
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta sebagai hasil tindak pidana Subsidair 6 bulan penjara. "Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor Negara.
Dalam memvonis Saiful Ilah, Majelis Hakim memiliki dua pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Saiful juga tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan Saiful berstatus ASN/ Penyelenggara Negara.
(Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Lantik Hudiono sebagai Pj Bupati Sidoarjo )
Hal meringankan yakni, Saiful belum pernah dipidana, dirinya telah berusia lanjut dan sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo. Usai divonis, Saiful akan menyatakan banding sedangkan jaksa penuntut KPK masih pikir-pikir.
Selain memvonis Saiful, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga anak buah Saiful Ilah dalam perkara yang sama. Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih yang dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurunganm. Serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.
(Baca juga: FESyar Momentum Bangkitkan Ekonomi Syariah di Tengah Pandemi )
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp200.300.000 subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
(msd)