Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:44 WIB
loading...
Bupati Sidoarjo Nonaktif...
Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara.Foto/dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan, Senin (5/10/2020).

(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara )

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta sebagai hasil tindak pidana Subsidair 6 bulan penjara. "Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor Negara.

Dalam memvonis Saiful Ilah, Majelis Hakim memiliki dua pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Saiful juga tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan Saiful berstatus ASN/ Penyelenggara Negara.

(Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Lantik Hudiono sebagai Pj Bupati Sidoarjo )

Hal meringankan yakni, Saiful belum pernah dipidana, dirinya telah berusia lanjut dan sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo. Usai divonis, Saiful akan menyatakan banding sedangkan jaksa penuntut KPK masih pikir-pikir.

Selain memvonis Saiful, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga anak buah Saiful Ilah dalam perkara yang sama. Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih yang dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurunganm. Serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.

(Baca juga: FESyar Momentum Bangkitkan Ekonomi Syariah di Tengah Pandemi )

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp200.300.000 subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Datangi KPK, Pegiat...
Datangi KPK, Pegiat Antikorupsi JeJAK Sumut Sebut Kabupaten Langkat Darurat Korupsi
Pegawai Bank di Lampung...
Pegawai Bank di Lampung Kuras Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar, Modus Cetak ATM
Korupsi Dana Hibah,...
Korupsi Dana Hibah, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ
Divonis 3 Tahun Penjara...
Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Korupsi APD COVID-19...
Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Rekomendasi
Bulan Dzulqadah Segera...
Bulan Dzulqa'dah Segera Tiba, Begini Amalan dan Keutamaannya
Rusia Gelar Serangan...
Rusia Gelar Serangan Udara Besar-besaran di Seluruh Ukraina
Kacamata Ray-Ban Dilengkapi...
Kacamata Ray-Ban Dilengkapi Teknologi Penerjemah Bahasa dan Mengirim Pesan
Berita Terkini
Kisah Guru Raja Mataram...
Kisah Guru Raja Mataram Pro Belanda Dilantik Jadi Pejabat Istana
32 menit yang lalu
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
8 jam yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
9 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
10 jam yang lalu
Gelar Rakerwil di NTB,...
Gelar Rakerwil di NTB, Partai Perindo Bangun Kekuatan dari Akar Rumput Demi Kemenangan Pemilu 2029
10 jam yang lalu
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
10 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved