Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:44 WIB
loading...
Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara.Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara )
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta sebagai hasil tindak pidana Subsidair 6 bulan penjara. "Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor Negara.
Dalam memvonis Saiful Ilah, Majelis Hakim memiliki dua pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Saiful juga tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan Saiful berstatus ASN/ Penyelenggara Negara.
(Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Lantik Hudiono sebagai Pj Bupati Sidoarjo )
Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara )
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta sebagai hasil tindak pidana Subsidair 6 bulan penjara. "Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor Negara.
Dalam memvonis Saiful Ilah, Majelis Hakim memiliki dua pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Saiful juga tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan Saiful berstatus ASN/ Penyelenggara Negara.
(Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Lantik Hudiono sebagai Pj Bupati Sidoarjo )
Lihat Juga :