Seluruh Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Dinilai Langgar Komitmen Kampanye

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:05 WIB
loading...
A A A
Pelaksana kegiatan kampanye tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan STPP sebagaimana mestinya. Hedi menilai, tidak adanya STTP itu merupakan unsur kesengajaan, agar tidak bisa diawasi oleh pengawas pemilu.

"Dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu bersama KPU dan instansi lainnya telah mengunjungi semua paslon guna menyampaikan sejumlah persoalan yang masih ditemukan dan menitipkan pesan agar mereka tidak mengabaikan aturan dan mementingkan keselamatan warga di atas segalanya," tegasnya.

Lebih lanjut Hedi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan, agar tidak ragu memberikan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran.

"Bahkan, semua kegiatan yang dilakukan masyarakat, baik berupa kegiatan pentas seni, budaya, maupun keagamaan akan kami awasi karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon," tegasnya. (Baca juga: Terpeleset saat Main, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Danau eks Galian Pasir)

Disinggung mengenai langkah tegas lainnya berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan diambil setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan. (Baca juga: Demi Tambah Follower, Kenneth Nekat Unggah Video Diduga Pelecehan Masjid ke Tiktok)

"Jangan sampai pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan paslon selama kampanye ini menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya penyelenggara pemilu," tandasnya.
(boy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)