Seluruh Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Dinilai Langgar Komitmen Kampanye

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:05 WIB
loading...
Seluruh Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Dinilai Langgar Komitmen Kampanye
Tiga paslon cakada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 menunjukkan nomor urutnya masing-masing pascapengundian nomor urut di Hotel Sutan Raja, Kamis (24/9/2020). Foto/KPU
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempertanyakan komitmen seluruh pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.

Pasalnya, selama sepekan pelaksanaan kampanye, seluruh paslon dinilai masih mengabaikan aturan kampanye, terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama kampanye, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap Pasal 57 ayat 2 poin 2 yang membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 50 orang dan jaga jarak minimal 1 meter antarpeserta kampanye.

"Kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan, tidak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil," ujar Hedi, Senin (5/10/2020).

Menurut Hedi, Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye.

Bahkan, pengawas pun melarang pemberian door prize sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Pasal 49 disebutkan, dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memberikan doorprize," tegas Hedi.

Hedi melanjutkan, wakil paslon lainnya melakukan kampanye di Pacet. Paslon ini tidak melakukan pelanggaran Pasal 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, namun yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan pelaksanaan (STPP) kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi, yakni Desa Cikembang dan Cibeureum, Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang, yakni di Desa Cikembang sebanyak 250 orang dan Desa Cibeureum 150 orang," paparnya.

Pada hari berikutnya, ada paslon lain yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang.

Pelaksana kegiatan kampanye tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan STPP sebagaimana mestinya. Hedi menilai, tidak adanya STTP itu merupakan unsur kesengajaan, agar tidak bisa diawasi oleh pengawas pemilu.

"Dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu bersama KPU dan instansi lainnya telah mengunjungi semua paslon guna menyampaikan sejumlah persoalan yang masih ditemukan dan menitipkan pesan agar mereka tidak mengabaikan aturan dan mementingkan keselamatan warga di atas segalanya," tegasnya.

Lebih lanjut Hedi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan, agar tidak ragu memberikan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran.

"Bahkan, semua kegiatan yang dilakukan masyarakat, baik berupa kegiatan pentas seni, budaya, maupun keagamaan akan kami awasi karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon," tegasnya. (Baca juga: Terpeleset saat Main, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Danau eks Galian Pasir)

Disinggung mengenai langkah tegas lainnya berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan diambil setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan. (Baca juga: Demi Tambah Follower, Kenneth Nekat Unggah Video Diduga Pelecehan Masjid ke Tiktok)

"Jangan sampai pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan paslon selama kampanye ini menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya penyelenggara pemilu," tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3909 seconds (0.1#10.140)