Seluruh Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Dinilai Langgar Komitmen Kampanye

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:05 WIB
loading...
Seluruh Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Dinilai Langgar Komitmen Kampanye
Tiga paslon cakada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 menunjukkan nomor urutnya masing-masing pascapengundian nomor urut di Hotel Sutan Raja, Kamis (24/9/2020). Foto/KPU
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempertanyakan komitmen seluruh pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.

Pasalnya, selama sepekan pelaksanaan kampanye, seluruh paslon dinilai masih mengabaikan aturan kampanye, terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama kampanye, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap Pasal 57 ayat 2 poin 2 yang membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 50 orang dan jaga jarak minimal 1 meter antarpeserta kampanye.

"Kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan, tidak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil," ujar Hedi, Senin (5/10/2020).

Menurut Hedi, Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye.

Bahkan, pengawas pun melarang pemberian door prize sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Pasal 49 disebutkan, dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memberikan doorprize," tegas Hedi.

Hedi melanjutkan, wakil paslon lainnya melakukan kampanye di Pacet. Paslon ini tidak melakukan pelanggaran Pasal 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, namun yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan pelaksanaan (STPP) kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi, yakni Desa Cikembang dan Cibeureum, Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang, yakni di Desa Cikembang sebanyak 250 orang dan Desa Cibeureum 150 orang," paparnya.

Pada hari berikutnya, ada paslon lain yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2040 seconds (0.1#10.140)