Seluruh Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Dinilai Langgar Komitmen Kampanye
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:05 WIB
loading...
Tiga paslon cakada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 menunjukkan nomor urutnya masing-masing pascapengundian nomor urut di Hotel Sutan Raja, Kamis (24/9/2020). Foto/KPU
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempertanyakan komitmen seluruh pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
Pasalnya, selama sepekan pelaksanaan kampanye, seluruh paslon dinilai masih mengabaikan aturan kampanye, terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama kampanye, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap Pasal 57 ayat 2 poin 2 yang membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 50 orang dan jaga jarak minimal 1 meter antarpeserta kampanye.
"Kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan, tidak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil," ujar Hedi, Senin (5/10/2020).
Menurut Hedi, Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye.
Bahkan, pengawas pun melarang pemberian door prize sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasalnya, selama sepekan pelaksanaan kampanye, seluruh paslon dinilai masih mengabaikan aturan kampanye, terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama kampanye, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap Pasal 57 ayat 2 poin 2 yang membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 50 orang dan jaga jarak minimal 1 meter antarpeserta kampanye.
"Kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan, tidak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil," ujar Hedi, Senin (5/10/2020).
Menurut Hedi, Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye.
Bahkan, pengawas pun melarang pemberian door prize sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lihat Juga :