Pandemi COVID-19, Permohonan Ijin Hajatan di Purwakarta Membludak
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Permohonan ijin resepsi pernikahan dan khitanan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di masa pandemi COVID-19 membludak.
Sehari 20 pemohon direkomendasikan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporaparbud) setempat ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 agar mengeluarkan ijin.
Kepala Dsporaparbud Kabupaten Purwakarta, Agus Hasan menyebutkan, sejauh ini sekitar 60-an ijin yang dikeluarkan GTPP COVID-19 untuk hajatan sejak berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Ijin yang dikeluarkan sangat ketat, terutama untuk pelaksanaan di gedung.
(Baca juga: Viral, Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil Melaju di Jalan Tol Ditilang Polisi )
"Syarat protokol kesehatan mutlak harus dilakukan selain kesanggupan pemangku hajat untuk menjalankan standar operasional prosedur dalam. Ijin yang sudah dikeluarkan pun telah memenuhi ketentuan itu. Adapun pemohon baru sekitar 20 per hari belum tentu mendapatkan ijin,"ungkap Agus kepada SINDONews, Minggu (4/10/2020).
Para pemohon itu cukup beragam, khususnya dalam hal lokasi kegiatan. Akan tetapi, dominan hajatan digelar di rumah. Sementara untuk gedung ada beberapa yang tempat yang direkomendasikan, di antaranya Gedung Kahuripan Wanayasa, Gedong Sigrong serta Gedung Serba Guna Batalyon Armed.
(Baca juga: Ketua Dewan Profesor Unpad: Kunci Pemulihan Ekonomi adalah Tangani Pandemi )
Sementara itu, perkembangan pandemi COVID-19 di Purwakarta masih fluktuatif. Bahkan kasus terkonfirmasi positif menunjukkan kecenderungan naik. Sehingga membludaknya permohonan ijin hajatan menjadi indikator warga Purwakarta merasa tak begitu khawatir dengan pandemi.
"Kami sudah menyiapkan acara ini jauh-jauh hari. Asalkan mematuhi protokol kesehatan saya rasa tidak masalah menggelar hajatan,"ungkap Syahrowi, warga Kelurahan Ciseureuh yang kebetulan hari ini menggelar syukuran pernikahan anaknya.
Sehari 20 pemohon direkomendasikan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporaparbud) setempat ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 agar mengeluarkan ijin.
Kepala Dsporaparbud Kabupaten Purwakarta, Agus Hasan menyebutkan, sejauh ini sekitar 60-an ijin yang dikeluarkan GTPP COVID-19 untuk hajatan sejak berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Ijin yang dikeluarkan sangat ketat, terutama untuk pelaksanaan di gedung.
(Baca juga: Viral, Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil Melaju di Jalan Tol Ditilang Polisi )
"Syarat protokol kesehatan mutlak harus dilakukan selain kesanggupan pemangku hajat untuk menjalankan standar operasional prosedur dalam. Ijin yang sudah dikeluarkan pun telah memenuhi ketentuan itu. Adapun pemohon baru sekitar 20 per hari belum tentu mendapatkan ijin,"ungkap Agus kepada SINDONews, Minggu (4/10/2020).
Para pemohon itu cukup beragam, khususnya dalam hal lokasi kegiatan. Akan tetapi, dominan hajatan digelar di rumah. Sementara untuk gedung ada beberapa yang tempat yang direkomendasikan, di antaranya Gedung Kahuripan Wanayasa, Gedong Sigrong serta Gedung Serba Guna Batalyon Armed.
(Baca juga: Ketua Dewan Profesor Unpad: Kunci Pemulihan Ekonomi adalah Tangani Pandemi )
Sementara itu, perkembangan pandemi COVID-19 di Purwakarta masih fluktuatif. Bahkan kasus terkonfirmasi positif menunjukkan kecenderungan naik. Sehingga membludaknya permohonan ijin hajatan menjadi indikator warga Purwakarta merasa tak begitu khawatir dengan pandemi.
"Kami sudah menyiapkan acara ini jauh-jauh hari. Asalkan mematuhi protokol kesehatan saya rasa tidak masalah menggelar hajatan,"ungkap Syahrowi, warga Kelurahan Ciseureuh yang kebetulan hari ini menggelar syukuran pernikahan anaknya.
(msd)