Pandemi COVID-19, Permohonan Ijin Hajatan di Purwakarta Membludak
Minggu, 04 Oktober 2020 - 21:00 WIB
loading...
Suasana hajatan di salah satu permukiman di Purwakarta dengan menggelar kesenian degung. Hajatan pernikahan maupun khitanan membludak di Purwakarta, meski dimasa pandemi COVID-19.Foto/SINDONews/Asep Supiandi
A
A
A
PURWAKARTA - Permohonan ijin resepsi pernikahan dan khitanan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di masa pandemi COVID-19 membludak.
Sehari 20 pemohon direkomendasikan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporaparbud) setempat ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 agar mengeluarkan ijin.
Kepala Dsporaparbud Kabupaten Purwakarta, Agus Hasan menyebutkan, sejauh ini sekitar 60-an ijin yang dikeluarkan GTPP COVID-19 untuk hajatan sejak berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Ijin yang dikeluarkan sangat ketat, terutama untuk pelaksanaan di gedung.
(Baca juga: Viral, Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil Melaju di Jalan Tol Ditilang Polisi )
"Syarat protokol kesehatan mutlak harus dilakukan selain kesanggupan pemangku hajat untuk menjalankan standar operasional prosedur dalam. Ijin yang sudah dikeluarkan pun telah memenuhi ketentuan itu. Adapun pemohon baru sekitar 20 per hari belum tentu mendapatkan ijin,"ungkap Agus kepada SINDONews, Minggu (4/10/2020).
Sehari 20 pemohon direkomendasikan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporaparbud) setempat ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 agar mengeluarkan ijin.
Kepala Dsporaparbud Kabupaten Purwakarta, Agus Hasan menyebutkan, sejauh ini sekitar 60-an ijin yang dikeluarkan GTPP COVID-19 untuk hajatan sejak berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Ijin yang dikeluarkan sangat ketat, terutama untuk pelaksanaan di gedung.
(Baca juga: Viral, Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil Melaju di Jalan Tol Ditilang Polisi )
"Syarat protokol kesehatan mutlak harus dilakukan selain kesanggupan pemangku hajat untuk menjalankan standar operasional prosedur dalam. Ijin yang sudah dikeluarkan pun telah memenuhi ketentuan itu. Adapun pemohon baru sekitar 20 per hari belum tentu mendapatkan ijin,"ungkap Agus kepada SINDONews, Minggu (4/10/2020).
Lihat Juga :