Viral, Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil Melaju di Jalan Tol Ditilang Polisi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 19:19 WIB
loading...
Viral, Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil Melaju di Jalan Tol Ditilang Polisi
Penumpang mobil minibus nekat membuka pintu belakang demi merekam sebuah momen di jalan Tol Soroja menuju Tol Pasteur, Kota Bandung. Foto/Tangkapan Layar Video Viral
A A A
BANDUNG - Sebuah video pendek berdurasi sekitar 18 detik berisi rekaman dua pemuda terlihat membuka pintu belakang mobil minibus yang sedang melaju di jalan tol beredar dan viral di media sosial (medsos), Minggu (4/10/2020).

Video yang diunggah akun clickbandungcom di Instagram itu mengundang beragam komentar dari netizen. Umumnya para netizen mengecam aksi pelaku. (BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Terapkan Minilockdown di RW 9 Kelurahan )

Berdasarkan informasi yang beredar, video aksi pemuda nekat membuka pintu bagasi belakang mobil yang sedang melaju sambil merekam video tersebut diabadikan oleh pengendara di belakangnya saat melintas di Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) hingga keluar gerbang Tol Pasteur pada MInggu (4/10/2020) pagi. (BACA JUGA: Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan )

Setelah video tersebut viral di media sosial, personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar berhasil mengungkap dan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara mobil yang sengaja membuka pintu belakang kendaraan demi mengabadikan suatu momen.

Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Jabar Kompol SY Zainal Abidin mewakili Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Edy Djunaedi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan aksi tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan unsur terkait untuk mencari dan menemukan pengemudi mobil tersebut.

"Kami mencari identitas kendaraan lewat rekaman CCTV. Akhirnya, kami menemukan alamat kendaraan berikut pengemudinya," kata Zainal kepada wartawan, Minggu (4/10/2020). (BACA JUGA: Merak Hijau di Kebun Binatang Bandung Bertelur 14 Butir, 2 Sudah Menetas )

Mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi nekat di jalan tol tersebut, ujar Kompol Zainal, Honda Mobilio nomol polisi (nopol) D 1283 YTX yang dikendarai oleh pria berinisial FD, warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Kompol Zainal mengemukakan, kronologi kejadian, sekitar pukul 06.30 WIB, rombongan klab mobil memasuki Tol Seroja menuju Tol Pasteur untuk suatu kegiatan coffee morning di Graha Siliwangi.

"Saat di perjalanan, Tol Seroja pantia membuat dokumentasi dengan merekam melalui pintu belakang mobil yang dibuka. Aksi ini viral di medsos karena sangat membayakan pengguna jalan lain," ujar Kompol Zainal.

Pengakuan pengemudi FD kepada petugas, tutur Kasat PJR Polda Jabar, aksi yang dilakukannya itu untuk membuat dokumentasi atau rekaman pendek rombongan klab mobil di Tol Seroja keluar Tol Pasteur.

Akan tetapi apapun alasanya, tegas Kompol Zainal, itu tetap salah. Pemudi mobil telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur larang tentang pintu tidak ditutup atau tidak menutup pintu kendaraan selama berkendara. "Karena itu pengemudi dikenakan sanksi tilang," tutur Kasat PJR Polda Jabar.

Kompol Zainal mengimbau para pengendara mobil saat melintas di jalan tol mematuhi peraturan. Hal tersebut guna mengantisipasi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Sebaiknya menaati peraturan lalu lintas, baik saat berkendara di jalan tol maupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ungkap Kompol Zainal.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)