Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Modus COD Barang dari Media Sosial
loading...
A
A
A
"Kalau berdasarkan keterangan tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2020. Mereka berdua, satunya masih kita kejar. Modusnya berpura-pura membeli handphone di Facebook," tutur Nurtcahyana.
Usai bernegosiasi, kata Kanit Reskrim, pelaku kemudian mengajak korban untuk COD di suatu tempat yang cukup gelap dan sunyi. Lokasi sebelumnya sudah disurvei oleh pelaku.
"Lokasinya sudah disurvei, selalu kawasan yang sunyi dan gelap ketika malam hari. Tujuannya agar korban tidak teliti dengan uang yang diterimanya," pungkas Nurtcahyana.
Perwira pertama polisi itu melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan ada sindikat lain yang modusnya serupa dengan Ahmad Cs.
"Kita terapkan pasal 36 ayat 1,2 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
Usai bernegosiasi, kata Kanit Reskrim, pelaku kemudian mengajak korban untuk COD di suatu tempat yang cukup gelap dan sunyi. Lokasi sebelumnya sudah disurvei oleh pelaku.
"Lokasinya sudah disurvei, selalu kawasan yang sunyi dan gelap ketika malam hari. Tujuannya agar korban tidak teliti dengan uang yang diterimanya," pungkas Nurtcahyana.
Perwira pertama polisi itu melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan ada sindikat lain yang modusnya serupa dengan Ahmad Cs.
"Kita terapkan pasal 36 ayat 1,2 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
(luq)