Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Modus COD Barang dari Media Sosial
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Berhati-hatilah bertransaksi cash on delivery (COD) ketika membeli barang lewat media sosial, baru-baru ini seorang pria diamankan polisi karena diduga menipu beberapa korban dengan uang palsu saat bertransaksi.
Terduga pelaku bernama Ahmad (24) ditangkap tim Resmob Polsek Rappocini di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat 2 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 Wita, usai mendapatkan petunjuk dari informan.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, ada dua laporan pengaduan dari warga untuk mengungkap kasus penipuan uang palsu tersebut. Pihaknya dibantu Resmob Polda dalam penyelidikan.
"Korbannya pelajar dan wiraswasta di wilayah hukum Rappocini. Korban pertama ditipu pada 18 September, kedua 22 September. Kerugian rata-rata dari Rp2 juta," kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Minggu (4/10/2020).
Hasil interogasi, lanjut Nurtcahyana, pelaku merupakan sindikat yang biasa beraksi di wilayah Kota Makassar, uang palsu dicetak di kontrakan milik temannya berinisial Ip yang kini masih dalam pengejaran petugas.
"Ketika anggota melakukan pengembangan di wilayah Tamalanrea, rekan pelaku sudah meninggalkan indekosnya. Namun anggota berhasil menemukan barang bukti printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu," beber dia.
Selain printer, disebutkan Nurtcahyana, pihaknya juga menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang diduga hendak diedarkan lagi oleh kawanan penipu ini.
Beruntung handphone merek Oppo A5s milik salah satu korban berhasil ditemukan petugas. Handphone hasil kejahatan itu diamankan di rumah pelaku di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini. Berikut sepeda motor yang digunakan untuk COD dengan korban.
"Kalau berdasarkan keterangan tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2020. Mereka berdua, satunya masih kita kejar. Modusnya berpura-pura membeli handphone di Facebook," tutur Nurtcahyana.
Usai bernegosiasi, kata Kanit Reskrim, pelaku kemudian mengajak korban untuk COD di suatu tempat yang cukup gelap dan sunyi. Lokasi sebelumnya sudah disurvei oleh pelaku.
"Lokasinya sudah disurvei, selalu kawasan yang sunyi dan gelap ketika malam hari. Tujuannya agar korban tidak teliti dengan uang yang diterimanya," pungkas Nurtcahyana.
Perwira pertama polisi itu melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan ada sindikat lain yang modusnya serupa dengan Ahmad Cs.
"Kita terapkan pasal 36 ayat 1,2 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
Terduga pelaku bernama Ahmad (24) ditangkap tim Resmob Polsek Rappocini di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat 2 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 Wita, usai mendapatkan petunjuk dari informan.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, ada dua laporan pengaduan dari warga untuk mengungkap kasus penipuan uang palsu tersebut. Pihaknya dibantu Resmob Polda dalam penyelidikan.
"Korbannya pelajar dan wiraswasta di wilayah hukum Rappocini. Korban pertama ditipu pada 18 September, kedua 22 September. Kerugian rata-rata dari Rp2 juta," kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Minggu (4/10/2020).
Hasil interogasi, lanjut Nurtcahyana, pelaku merupakan sindikat yang biasa beraksi di wilayah Kota Makassar, uang palsu dicetak di kontrakan milik temannya berinisial Ip yang kini masih dalam pengejaran petugas.
"Ketika anggota melakukan pengembangan di wilayah Tamalanrea, rekan pelaku sudah meninggalkan indekosnya. Namun anggota berhasil menemukan barang bukti printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu," beber dia.
Selain printer, disebutkan Nurtcahyana, pihaknya juga menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang diduga hendak diedarkan lagi oleh kawanan penipu ini.
Beruntung handphone merek Oppo A5s milik salah satu korban berhasil ditemukan petugas. Handphone hasil kejahatan itu diamankan di rumah pelaku di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini. Berikut sepeda motor yang digunakan untuk COD dengan korban.
"Kalau berdasarkan keterangan tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2020. Mereka berdua, satunya masih kita kejar. Modusnya berpura-pura membeli handphone di Facebook," tutur Nurtcahyana.
Usai bernegosiasi, kata Kanit Reskrim, pelaku kemudian mengajak korban untuk COD di suatu tempat yang cukup gelap dan sunyi. Lokasi sebelumnya sudah disurvei oleh pelaku.
"Lokasinya sudah disurvei, selalu kawasan yang sunyi dan gelap ketika malam hari. Tujuannya agar korban tidak teliti dengan uang yang diterimanya," pungkas Nurtcahyana.
Perwira pertama polisi itu melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan ada sindikat lain yang modusnya serupa dengan Ahmad Cs.
"Kita terapkan pasal 36 ayat 1,2 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
(luq)