Aneh, Satpol PP Surabaya Hanya Tertibkan Baliho Machfud-Mujiaman
loading...
A
A
A
Padahal, kata dia, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan surat untuk menertibkan baliho calon wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di Kota Pahlawan.
Rencana penertiban itu sesuai surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) tertanggal 26 Agustus 2020. Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi:
"Memperhatikan maraknya atribut partai politik maupun perorangan dengan materi politik atau untuk memperkenalkan perorangan kepada masyarakat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pemasangan atribut tidak diperkenankan dipasang disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang PJU serta dipasang dengan cara dipaku dipohon dan ditempel pada bangunan umum/fasilitas sosial berdasarkan peraturan yang ada".
Surat yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto itu ditujukan kepada Kepala Satpol PP Surabaya dan seluruh camat. "Khusus reklame tidak masalah, tapi jika liar kita tertibkan," ujar Irvan kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
(Baca juga: Polda Jatim Dalami Pengajuan Pengunduran Diri Kasat Sabhara Polres Blitar )
Bagi Irvan, penertiban nantinya tidak akan tebang pilih. Semua baliho calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar atau mengganggu wajah kota akan ditertibkan.
"Baliho atau spanduk siapapun yang melanggar akan kita tertibkan. Kota Surabaya harus bersih dari baliho, poster, banner hingga spanduk calon. Pokoknya harus bersih dan teratur," jelas dia.
Bang dom sangat menyayangkan apa yang disampaikan Irvan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. "Penertiban oleh Satpol PP malah tebang pilih. Hanya baliho Paslon nomer 2 yang ditertibkan, sedangkan baliho Paslon nomer satu masih berdiri tegak di berbagai titik di surabaya, walaupun baliho tersebut melanggar aturan yang ada," tandasnya
Rencana penertiban itu sesuai surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) tertanggal 26 Agustus 2020. Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi:
"Memperhatikan maraknya atribut partai politik maupun perorangan dengan materi politik atau untuk memperkenalkan perorangan kepada masyarakat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pemasangan atribut tidak diperkenankan dipasang disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang PJU serta dipasang dengan cara dipaku dipohon dan ditempel pada bangunan umum/fasilitas sosial berdasarkan peraturan yang ada".
Surat yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto itu ditujukan kepada Kepala Satpol PP Surabaya dan seluruh camat. "Khusus reklame tidak masalah, tapi jika liar kita tertibkan," ujar Irvan kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
(Baca juga: Polda Jatim Dalami Pengajuan Pengunduran Diri Kasat Sabhara Polres Blitar )
Bagi Irvan, penertiban nantinya tidak akan tebang pilih. Semua baliho calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar atau mengganggu wajah kota akan ditertibkan.
"Baliho atau spanduk siapapun yang melanggar akan kita tertibkan. Kota Surabaya harus bersih dari baliho, poster, banner hingga spanduk calon. Pokoknya harus bersih dan teratur," jelas dia.
Bang dom sangat menyayangkan apa yang disampaikan Irvan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. "Penertiban oleh Satpol PP malah tebang pilih. Hanya baliho Paslon nomer 2 yang ditertibkan, sedangkan baliho Paslon nomer satu masih berdiri tegak di berbagai titik di surabaya, walaupun baliho tersebut melanggar aturan yang ada," tandasnya
(msd)