Polda Jatim Dalami Pengajuan Pengunduran Diri Kasat Sabhara Polres Blitar
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim akan melakukan pendalaman atas pengajuan pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo sebagai anggota kepolisian. Agus mengundurkan diri lantaran kecewa pada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.
"Polda Jatim baru sebatas menerima adanya laporan tersebut untuk kemudian dilakukan pendalaman keterangannya. Terkait permintaan yang bersangkutan (mengundurkan diri), merupakan hak yang bersangkutan (AKP Agus Hendro Tri Susetyo)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (2/10/2020).
Dia menambahkan, pengajuan pengunduran diri bisa diterima ketika sudah memenuhi syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan. Dimana salah satunya adalah masa pengabdian minimal 20 tahun. "Dan yang terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung)," tandas Truno.
(Baca juga: Sering Diumpat Kapolres dengan Kata-kata Kasar, Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri )
Sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian kepada Kapolda Jatim dengan tembusan ke Kapolri. Agus mengundurkan diri lantaran kecewa pada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.
Agus mengatakan, dia selama ini banyak menerima perlakuan arogan dari Kapolres. Dia mengakui bahwa, dalam bertugas setiap anggota polisi tidak selalu sempurna. Namun, dia tidak terima dengan setiap umpatan kasar yang dilontarkan kepadanya dan anggota lain.
“Saya tidak terima, hati saya tidak bisa menerima selaku manusia dengan arogansi Kapolres saya,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020).
(Baca juga: Anggota DPRD Gresik Dikabarkan Positif COVID-19 )
Menurutnya, setiap kali Kapolres marah, seluruh mengeluarkan maki-makian kasar. Bahkan sampai menyebut binatang, bajingan dan lain-lain. Bahkan pernah mengatai bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain.
Bahkan, Agus menyebut Kapolres sering mencopot jabatan seorang anggota jika ada yang melakukan kesalahan, tanpa dilakukan pembinaan. “Hal itu bukan mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” terangnya
"Polda Jatim baru sebatas menerima adanya laporan tersebut untuk kemudian dilakukan pendalaman keterangannya. Terkait permintaan yang bersangkutan (mengundurkan diri), merupakan hak yang bersangkutan (AKP Agus Hendro Tri Susetyo)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (2/10/2020).
Dia menambahkan, pengajuan pengunduran diri bisa diterima ketika sudah memenuhi syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan. Dimana salah satunya adalah masa pengabdian minimal 20 tahun. "Dan yang terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung)," tandas Truno.
(Baca juga: Sering Diumpat Kapolres dengan Kata-kata Kasar, Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri )
Sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian kepada Kapolda Jatim dengan tembusan ke Kapolri. Agus mengundurkan diri lantaran kecewa pada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.
Agus mengatakan, dia selama ini banyak menerima perlakuan arogan dari Kapolres. Dia mengakui bahwa, dalam bertugas setiap anggota polisi tidak selalu sempurna. Namun, dia tidak terima dengan setiap umpatan kasar yang dilontarkan kepadanya dan anggota lain.
“Saya tidak terima, hati saya tidak bisa menerima selaku manusia dengan arogansi Kapolres saya,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020).
(Baca juga: Anggota DPRD Gresik Dikabarkan Positif COVID-19 )
Menurutnya, setiap kali Kapolres marah, seluruh mengeluarkan maki-makian kasar. Bahkan sampai menyebut binatang, bajingan dan lain-lain. Bahkan pernah mengatai bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain.
Bahkan, Agus menyebut Kapolres sering mencopot jabatan seorang anggota jika ada yang melakukan kesalahan, tanpa dilakukan pembinaan. “Hal itu bukan mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” terangnya
(msd)