Empat Terdakwa Karyawan Memilies Divonis Bebas

Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:10 WIB
loading...
Empat Terdakwa Karyawan...
Kerabat terdakwa karyawan Memilies sujud syukur usai mendengarkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Setelah direktur utama atau bos Memilies , Kamal Tarachan Mirchandani, diputus bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya , dalam sidang yang digelar Kamis (1/10/2020) sore, mengagendakan putusan terhadap empat terdakwa perkara kasus penipuan investasi Memilies.

Menurut hakim, keempat terdakwa tidak terbukti turut serta melakukan penipuan menggunakan aplikasi memiles seperti dakwaan jaksa. Empat karyawannya yang dinyatakan tidak bersalah melakukan penipuan. Dalam proses sidang empat terdakwa mengikuti secara daring dari tahanan Polrestabes Surabaya. (Baca juga: Relawan Jokowi Bara JP Jatim Minta Terdakwa Kasus MeMiles Dituntut Maksimal )

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis hakim menyatakan empat terdakwa yaitu Fatah Suhanda, Managing Direktur Martini Luisa alias dokter Eva, Master Memilies Sri Windyaswati, pembelian dan pembagian reward, serta Prima Hendika bagian IT tidak terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis Memiles yang dikelola PT Kam and Kam. (Baca juga: Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair )

Menurut hakim, keberadaan PT Kam and Kam telah mengantongi izin usaha perdagangan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan DKI Jakarta. Dimana PT Kam and Kam bergerak dalam bidang perdagangan elektronik dan periklanan.

"Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Sabetania Paembonan.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa dan PT Kam and Kam menyatakan tidak kaget dengan putusan majelis hakim tersebut. "Hal itu terlihat dalam putusan bebas yang sebelumnya diterima direktur PT Kkam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani," kata kuasa hukum terdakwa Sigit Darmawan.

Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Hakim Sutarno, juga menyebut PT Kam and Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menjalankan bisnisnya, melainkan memperoleh penghasilan dengan berjualan jasa periklanan. Atas pertimbangan tersebut hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan sehingga harus dibebaskan dari tahanan sejak putusan selesai dibacakan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dahlan Iskan Tersangka...
Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan, Ini Kata Kuasa Hukum
Ivan Sugianto Divonis...
Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Bullying Siswa SMK Gloria 2
Tanggapi Putusan Bebas...
Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Respons PN Surabaya
Pengacara Keluarga Dini...
Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Sebut Hakim PN Surabaya Tak Fair
Karangan Bunga Sindiran...
Karangan Bunga Sindiran Vonis Bebas Ronald Tannur Banjiri PN Surabaya
2 Hakim yang Vonis Bebas...
2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya
Tok! Eks Ketua PN Surabaya...
Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Rekomendasi
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved