Empat Terdakwa Karyawan Memilies Divonis Bebas

Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:10 WIB
loading...
Empat Terdakwa Karyawan...
Kerabat terdakwa karyawan Memilies sujud syukur usai mendengarkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Setelah direktur utama atau bos Memilies , Kamal Tarachan Mirchandani, diputus bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya , dalam sidang yang digelar Kamis (1/10/2020) sore, mengagendakan putusan terhadap empat terdakwa perkara kasus penipuan investasi Memilies.

Menurut hakim, keempat terdakwa tidak terbukti turut serta melakukan penipuan menggunakan aplikasi memiles seperti dakwaan jaksa. Empat karyawannya yang dinyatakan tidak bersalah melakukan penipuan. Dalam proses sidang empat terdakwa mengikuti secara daring dari tahanan Polrestabes Surabaya. (Baca juga: Relawan Jokowi Bara JP Jatim Minta Terdakwa Kasus MeMiles Dituntut Maksimal )

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis hakim menyatakan empat terdakwa yaitu Fatah Suhanda, Managing Direktur Martini Luisa alias dokter Eva, Master Memilies Sri Windyaswati, pembelian dan pembagian reward, serta Prima Hendika bagian IT tidak terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis Memiles yang dikelola PT Kam and Kam. (Baca juga: Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair )

Menurut hakim, keberadaan PT Kam and Kam telah mengantongi izin usaha perdagangan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan DKI Jakarta. Dimana PT Kam and Kam bergerak dalam bidang perdagangan elektronik dan periklanan.

"Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Sabetania Paembonan.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa dan PT Kam and Kam menyatakan tidak kaget dengan putusan majelis hakim tersebut. "Hal itu terlihat dalam putusan bebas yang sebelumnya diterima direktur PT Kkam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani," kata kuasa hukum terdakwa Sigit Darmawan.

Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Hakim Sutarno, juga menyebut PT Kam and Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menjalankan bisnisnya, melainkan memperoleh penghasilan dengan berjualan jasa periklanan. Atas pertimbangan tersebut hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan sehingga harus dibebaskan dari tahanan sejak putusan selesai dibacakan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanggapi Putusan Bebas...
Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Respons PN Surabaya
Pengacara Keluarga Dini...
Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Sebut Hakim PN Surabaya Tak Fair
Karangan Bunga Sindiran...
Karangan Bunga Sindiran Vonis Bebas Ronald Tannur Banjiri PN Surabaya
2 Hakim yang Vonis Bebas...
2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya
Hakim Vonis Bebas Ronald...
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Karangan Bunga Matinya Keadilan Hiasi PN Surabaya
Dokter Gadungan Susanto,...
Dokter Gadungan Susanto, Berbekal Data Curian Selama 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya
Kapolri Didesak Beri...
Kapolri Didesak Beri Sanksi Anggota Brimob yang Soraki dan Teriak-teriak saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
Thoha, Otak Pembobol...
Thoha, Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Jaksa Tambah 4 Saksi...
Jaksa Tambah 4 Saksi Tragedi Kanjuruhan untuk Terdakwa Non-Polri
Rekomendasi
Hamas Senang Trump Cabut...
Hamas Senang Trump Cabut Rencana AS Usir Warga Gaza
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Berita Terkini
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
36 menit yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
47 menit yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
53 menit yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
56 menit yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
1 jam yang lalu
Ramadan Street Carnival...
Ramadan Street Carnival Bintaro, Dorongan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat
1 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved