Empat Terdakwa Karyawan Memilies Divonis Bebas

Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:10 WIB
loading...
Empat Terdakwa Karyawan Memilies Divonis Bebas
Kerabat terdakwa karyawan Memilies sujud syukur usai mendengarkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Setelah direktur utama atau bos Memilies , Kamal Tarachan Mirchandani, diputus bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya , dalam sidang yang digelar Kamis (1/10/2020) sore, mengagendakan putusan terhadap empat terdakwa perkara kasus penipuan investasi Memilies.

Menurut hakim, keempat terdakwa tidak terbukti turut serta melakukan penipuan menggunakan aplikasi memiles seperti dakwaan jaksa. Empat karyawannya yang dinyatakan tidak bersalah melakukan penipuan. Dalam proses sidang empat terdakwa mengikuti secara daring dari tahanan Polrestabes Surabaya. (Baca juga: Relawan Jokowi Bara JP Jatim Minta Terdakwa Kasus MeMiles Dituntut Maksimal )

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis hakim menyatakan empat terdakwa yaitu Fatah Suhanda, Managing Direktur Martini Luisa alias dokter Eva, Master Memilies Sri Windyaswati, pembelian dan pembagian reward, serta Prima Hendika bagian IT tidak terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis Memiles yang dikelola PT Kam and Kam. (Baca juga: Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair )

Menurut hakim, keberadaan PT Kam and Kam telah mengantongi izin usaha perdagangan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan DKI Jakarta. Dimana PT Kam and Kam bergerak dalam bidang perdagangan elektronik dan periklanan.

"Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Sabetania Paembonan.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa dan PT Kam and Kam menyatakan tidak kaget dengan putusan majelis hakim tersebut. "Hal itu terlihat dalam putusan bebas yang sebelumnya diterima direktur PT Kkam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani," kata kuasa hukum terdakwa Sigit Darmawan.

Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Hakim Sutarno, juga menyebut PT Kam and Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menjalankan bisnisnya, melainkan memperoleh penghasilan dengan berjualan jasa periklanan. Atas pertimbangan tersebut hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan sehingga harus dibebaskan dari tahanan sejak putusan selesai dibacakan.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6322 seconds (0.1#10.140)