Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Karangan Bunga Matinya Keadilan Hiasi PN Surabaya
Jum'at, 26 Juli 2024 - 19:07 WIB
loading...
Sebuah karangan bunga duka cita hiasi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Jumat (26/7/2024). Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kontroversi vonis bebas anak mantan anggota DPR Fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Sebuah karangan bunga duka cita hiasi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Jumat (26/7/2024) siang.
Dalam karangan bunga itu terdapat tulisan, “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara Nomor 454/pid.B 2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU". Selain itu, terdapat tagar #justicefordini.
Keamanan PN Surabaya saat dikonfirmasi mengaku tak tahu siapa pengirim karangan bunga tersebut. Diduga, karangan bunga tersebut dikirim pada Jumat dini hari.
Baca juga; KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur
“Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam (sampai pagi),” kata salah satu sekuriti yang berjaga di gerbang PN Surabaya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dalam karangan bunga itu terdapat tulisan, “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara Nomor 454/pid.B 2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU". Selain itu, terdapat tagar #justicefordini.
Keamanan PN Surabaya saat dikonfirmasi mengaku tak tahu siapa pengirim karangan bunga tersebut. Diduga, karangan bunga tersebut dikirim pada Jumat dini hari.
Baca juga; KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur
“Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam (sampai pagi),” kata salah satu sekuriti yang berjaga di gerbang PN Surabaya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Lihat Juga :