Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Karangan Bunga Matinya Keadilan Hiasi PN Surabaya

Jum'at, 26 Juli 2024 - 19:07 WIB
loading...
Hakim Vonis Bebas Ronald...
Sebuah karangan bunga duka cita hiasi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Jumat (26/7/2024). Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kontroversi vonis bebas anak mantan anggota DPR Fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Sebuah karangan bunga duka cita hiasi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Jumat (26/7/2024) siang.

Dalam karangan bunga itu terdapat tulisan, “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara Nomor 454/pid.B 2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU". Selain itu, terdapat tagar #justicefordini.

Keamanan PN Surabaya saat dikonfirmasi mengaku tak tahu siapa pengirim karangan bunga tersebut. Diduga, karangan bunga tersebut dikirim pada Jumat dini hari.



“Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam (sampai pagi),” kata salah satu sekuriti yang berjaga di gerbang PN Surabaya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).



Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan menyebabkan kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan bahwa dia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)