Karangan Bunga Sindiran Vonis Bebas Ronald Tannur Banjiri PN Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Karangan bunga yang berisi kritik terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur semakin banyak menghiasi depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/2024).
Karangan bunga ini pun menjadi tontonan warga yang melintas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, karangan bunga berisi kritik terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai terpampang sejak Jumat, 26 Juli 2024.
Awalnya, hanya ada satu karangan bunga, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 16 karangan bunga. Pada tulisan karangan bunga tersebut, tertera nama kelompok masyarakat yang mengirimkan kritik ini, mulai dari Vegas Family, Pahlawan Kebenaran.
Mereka semua prihatin atas putusan bebas Majelis Hakim yang diketuai Hakim Erintuah Damanik terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak dari politikus PKB Edward Tannur terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Karangan bunga yang menghiasi Pengadilan Negeri Surabaya ini pun menjadi tontonan warga yang melintas.
Warga mengaku heran dan merasa lucu dengan vonis bebas dan merasa prihatin atas putusan yang dinilai hanya berdasarkan tidak adanya saksi yang melihat.
“Hakim memutus bebas, ya lucu lah. Di mana keadaan negara, ya jelas dong prihatin kok. Saya merasa semua itu nggak masuk akal, kan membunuh. Kalau pidana dilihat dari perbuatannya, membunuh orang lo kok bisa bebas, kan lucu,” kata Bambang Sodjatmoko, warga setempat.
Menurut dia, dengan adanya karangan bunga ini sebagai kritikan dari masyarakat yang merasa apa ya, melihat putusan itu dirasa tidak adil. Sempat baca salah satu putusan didasarkan karena tidak adanya saksi yang melihat.
“Memang ini tidak mempengaruhi hasil putusan, tetapi ini menunjukkan masyarakat peduli terhadap hukum,” ungkapnya.
Bagi masyarakat, kritikan berupa karangan bunga yang dikirimkan ke kantor Pengadilan Negeri Surabaya ini sebagai bentuk kepedulian terhadap hukum di Indonesia. Warga melihat matinya simbol hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Karangan bunga ini pun menjadi tontonan warga yang melintas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, karangan bunga berisi kritik terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai terpampang sejak Jumat, 26 Juli 2024.
Awalnya, hanya ada satu karangan bunga, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 16 karangan bunga. Pada tulisan karangan bunga tersebut, tertera nama kelompok masyarakat yang mengirimkan kritik ini, mulai dari Vegas Family, Pahlawan Kebenaran.
Mereka semua prihatin atas putusan bebas Majelis Hakim yang diketuai Hakim Erintuah Damanik terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak dari politikus PKB Edward Tannur terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Karangan bunga yang menghiasi Pengadilan Negeri Surabaya ini pun menjadi tontonan warga yang melintas.
Warga mengaku heran dan merasa lucu dengan vonis bebas dan merasa prihatin atas putusan yang dinilai hanya berdasarkan tidak adanya saksi yang melihat.
“Hakim memutus bebas, ya lucu lah. Di mana keadaan negara, ya jelas dong prihatin kok. Saya merasa semua itu nggak masuk akal, kan membunuh. Kalau pidana dilihat dari perbuatannya, membunuh orang lo kok bisa bebas, kan lucu,” kata Bambang Sodjatmoko, warga setempat.
Menurut dia, dengan adanya karangan bunga ini sebagai kritikan dari masyarakat yang merasa apa ya, melihat putusan itu dirasa tidak adil. Sempat baca salah satu putusan didasarkan karena tidak adanya saksi yang melihat.
“Memang ini tidak mempengaruhi hasil putusan, tetapi ini menunjukkan masyarakat peduli terhadap hukum,” ungkapnya.
Bagi masyarakat, kritikan berupa karangan bunga yang dikirimkan ke kantor Pengadilan Negeri Surabaya ini sebagai bentuk kepedulian terhadap hukum di Indonesia. Warga melihat matinya simbol hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
(ams)