Jaksa Tambah 4 Saksi Tragedi Kanjuruhan untuk Terdakwa Non-Polri

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:45 WIB
loading...
Jaksa Tambah 4 Saksi Tragedi Kanjuruhan untuk Terdakwa Non-Polri
Jalannya sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023).Foto/Hartam
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambah 4 saksi di sidang perkara Tragedi Kanjuruhan , Kamis (19/1/2023). Sehingga, total saksi perkara yang menewaskan 135 orang tersebut 33 orang. Sebelumnya, jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 29 orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman mengatakan, penambahan jumlah saksi itu diperuntukkan bagi terdakwa Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. "Saksi ini berasal dari panitia penyelenggara (Panpel) pertandingan," katanya, Kamis (19/1/2023).

Terkait apakah semua saksi akan dihadirkan dalam sehari, Fathur mengaku belum mengetahui hal itu. Menurutnya, hal itu masih dikoordinasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani langsung perkara tersebut. "Semua saksi (33) dipanggil, tapi apakah semuanya hadir masih akan kami koordinasikan," tandas Fathur.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sweeping Suporter Arema di Pintu Masuk Kota Surabaya

Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)