Thoha, Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Mohammad Thoha, terdakwa kasus pembobolan rekening Bank BCA sebesar Rp320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua majelis hakim Marper Pandiangan saat membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).
Putusan tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis terhadap otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban," ujar Marper.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 4 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini terungkap dari kesaksian teller Bank BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Putri mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa.
"Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," kata Putri.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua majelis hakim Marper Pandiangan saat membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).
Putusan tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis terhadap otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban," ujar Marper.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 4 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini terungkap dari kesaksian teller Bank BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Putri mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa.
"Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," kata Putri.