Kapolri Didesak Beri Sanksi Anggota Brimob yang Soraki dan Teriak-teriak saat Sidang Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:59 WIB
loading...
Kapolri Didesak Beri Sanksi Anggota Brimob yang Soraki dan Teriak-teriak saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
Petugas keamanan PN Surabaya saat mengingatkan puluhan anggota Brimob agar tidak membuat kegaduhan saat persidangan. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
MALANG - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam aksi kegaduhan oleh puluhan anggota Brimob berteriak dengan menyoraki pada jaksa yang akan menyidang terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Aksi itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (14/2/2023).

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH pos Malang, LPBHNU Kota Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru, IM57+ Institute, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) ini menganggap tindakan puluhan anggota Brimob itu sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.



"Sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan, dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum," ucap Daniel Siagian, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pos Malang, pada Rabu (15/2/2023) petang.

Ulah itu disebut Daniel justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya.


Selain itu, tindakan tersebut dinilai merupakan bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.

"Dampak dari tindakan yang dinilai intimidatif tersebut pada faktanya, saat pemeriksaan ahli, menjadikan JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," jelasnya.



Menurutnya, sejak awal pengungkapan Tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan.

Selanjutnya pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya anggota Polri sebagai penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)