Disiplin Pakai Masker, Warga Kota Mojokerto Dikasih Duit Rp50 Ribu

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:55 WIB
loading...
Disiplin Pakai Masker,...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MOJOKERTO - Jika umumnya dalam razia masker petugas hanya akan menjatuhkan sanksi penyitaan ktp dan denda kepada para pelanggar protokol kesehatan, namun berbeda dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Jawa Timur , Kamis (1/10/2020) siang.

Di Kota Mojokerto, petugas memberikan uang kepada warga yang tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dengan baik dan benar. (BACA JUGA: Sering Diumpat Kapolres dengan Kata-kata Kasar, Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri )

Reward berupa uang Rp50 ribu tersebut diberikan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar selalu disiplin dan tertib memakai masker untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Mojokerto. (BACA JUGA: Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat, Hakim Turunkan Denda Pelanggar Prokes di Sidoarjo )

Hari ini, petugas Satpol PP, Polri dan TNI, menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan di sejumlah kantor dan jalan raya di Kota Mojokerto. (BACA JUGA: Hari Kesaktian Pancasila, Ridwan Kamil Posting Ini di Medsos )

Petugas menyisir perkantoran Pengadilan Agama (PA) Kota Mojokerto di Kecamatan Prajurit Kulon. Petugas menghampiri warga yang memakai masker di parkiran pengadilan agama.

Awalnya warga terkejut karena didatangi petugas gabungan. Namun mereka tersenyum gembira ketika justru diberi hand sanitizer, masker gratis, dan uang Rp50 ribu.

Selain di PA Kota Mojokerto, petugas juga menggelar razia di sepanjang Jalan Surodinawan. Sejumlah pedagang yang tertib memakai masker juga diberi hadiah berupa uang, masker, dan hand sanitizer.

Siti Aminah, salah satu pedagang yang mendapat hadiah sangat senang. Siti hampir setiap hari berdagang makanan dengan disiplin memakai masker untuk mencegah penularan COVID-19. "Saya berharap pandemi COVID-19 segera berlalu agar ekonomi kembali berjalan," kata Siti Aminah.

Menurut dia, memakain masker selain bisa mencegah penularan COVID-19, juga melindunginya dari debu di jalan. "Senang diingatkan biar ndak bertambah gitu lo. Mudah-mudahan cepat menghilang COVID-nya," ujar dia.

Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker. Peteugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) ngunjung dan pengendara sepeda motor. Bahkan pelanggar wajib membayar denda Rp25 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, selain menindak sejumlah pelanggar dengan menjatuhkan sanksi denda, dalam razia kali ini petugas gabungan juga memberikan reward kepada mayarakat yang tertib bermasker.

"Tujuan pemberian amplop berisikan uang ini tidak lain sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi kepada masyarakat yang tertib. Kami berharap masyarakat selalu mengunakan masker saat berada di luar rumah karena Kota Mojokerto kembali berada di zona merah," kata Heryana Dodik.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7368 seconds (0.1#10.140)