Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat, Hakim Turunkan Denda Pelanggar Prokes di Sidoarjo

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:26 WIB
loading...
Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat, Hakim Turunkan Denda Pelanggar Prokes di Sidoarjo
Sidang yutisi terhadap para palanggar protokol kesehatan (prokes) jadwal kedua digelar di Gedung Indoor Tenis, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/10/2020). Foto/INEWSTv/Yoyok Agusta
A A A
SIDOARJO - Sidang yutisi terhadap para palanggar protokol kesehatan (prokes) jadwal kedua digelar di Gedung Indoor Tenis, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur , Kamis (1/10/2020).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 794 warga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan. Pada sidang jadwal kedua ini, para pelanggar protokol kesehatan hanya didenda Rp50 ribu subsider kurungan tiga hari. (BACA JUGA: Hari Kesaktian Pancasila, Ridwan Kamil Posting Ini di Medsos )

Besaran denda tersebut berbeda dengan nilai denda pada jadwal sidang pertama. Saat itu, para pelanggar prokes ini di hukum dengan membayar denda sebesar Rp150 subsider tiga hari kurungan. (BACA JUGA: 4 Kali Gelar Operasi Yustisi, Jaring Ratusan Pelanggar )

Hakim Afandi Widarijanto yang memimpin sidang mengatakan, keputusan besar kecil nilai denda pada sidang yutisi pelanggar prokes merupakan hak hakim. Nilai denda sebesar Rp150 ribu, kini turun menjadi Rp50 ribu, bagi pelanggar prokes sengaja terapkan agar warga jera sehingga mereka tidak lagi melanggar prokes saat keluar rumah. (BACA JUGA: Cerita Menegangkan Kapten Sanjoto saat Memburu DN Aidit di Kota Semarang )

“Pertimbangan menurunkan nilai denda karena jumlah pelanggar menurun dibandingkan sebelumnya. Selain itu karena pertimbangan faktor ekonomi masyarakat di tengah pandemik saat ini,” ungkap Afandi

Jumlah pelangar prokes yang mengikuti sidang pada hari ini, ujar Afandi, menurun dibandingkan pada jadwal sidang pertama. Pada sidang pertama jumlah pelanggar yang mengikuti sidang di Gedung Indoor Tenis tersebut berjumlah 733 dan ditambah dengan jumlah pelanggar prokes yang langsung di sidang di tempat yang mencapai lebih dari seratus pelanggar.

Sedangkan pada sidang jadwal kedua ini, jumlah pelanggar hanya 794 warga, tanpa ada tambahan jumlah warga pelanggar prokes yang sidang di tempat saat operasi yutisi berlangsung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Widyantoro Basuki menuturkan, operasi yutisi di gelar semata-mata bertujuan untuk memastikan masyarkat taat pada aturan yang berlaku di masa pandemi COVID-19.

"Kami rutin setiap hari melakukan operasi yutisi pelanggar protokol kesehatan, dan satu minggu terakhir ini jumlah pelanggar menurun, jika dibandingkan dengan jumlah pelanggar prokes pada kamis minggu kemarin,” kata Wiwid.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5299 seconds (0.1#10.140)