DPRD Bantaeng Setujui Ranperda APBD Perubahan Menjadi Perda 2020

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:16 WIB
loading...
DPRD Bantaeng Setujui Ranperda APBD Perubahan Menjadi Perda 2020
Ketua DPRD Bantaeng dan Bupati Bantaeng saat menyetujui ramperda APBD Perubahan menjadi Perda. Foto: Istimewa
A A A
BANTAENG - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng , menyetujui Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Persetujuan Bersama antara legislatif dan eksekutif.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng , Hamsyah Ahmad dan dihadiri oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota Dewan, serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Bantaeng baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.



Seluruh fraksi pada kesempatan itu memberi sedikit catatan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah. Di antaranya seperti yang dikemukakan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi ini merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Bantaeng melakukan langkah antisipasi dari semua stakeholder kepariwisataan atas kesiapan menerima wisatawan secara masif, khususnya di Hutan Pinus Rombeng.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengapresiasi kinerja Bupati, Wabup dan jajaran eksekutif, dengan harapan agar Pemda memberlakukan pemetaan pendidikan, untuk memudahkan akses pendidikan bagi anak sekolah.

Bupati Bantaeng Ilham Azikin dalam mengatakan bahwa, persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Hal ini menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan dalam tataran teknokrat dan politik dalam rangka mewujudkan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Bantaeng," ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa muatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah penyesuaian-penyesuaian atas adanya perubahan kebijakan dalam peraturan perundang-undangan untuk penanganan Pandemi COVID-19. Ada pula kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.



"Sehingga mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan postur APBD untuk belanja yang diamanatkan dalam regulasi yang antara lain penanganan kesehatan masyarakat, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial," jelas dia.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2419 seconds (0.1#10.140)