Teken KUA-PPAS Perubahan APBD 2021, Ridwan Kamil: Penyesuaian Anggaran Berlanjut

Kamis, 23 September 2021 - 18:23 WIB
loading...
Teken KUA-PPAS Perubahan APBD 2021, Ridwan Kamil: Penyesuaian Anggaran Berlanjut
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menandatangani nota kesepakatan KUA - PPAS Perubahan APBD 2021 dengan DPRD Jabar di kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu malam (22/9/2021). Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov dan DPRD Jabar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dengan para pimpinan DPRD Jabar.

Penandatanganan berlangsung dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu malam (22/9/2021). Ridwan Kamil menuturkan, KUA-PPAS akan menjadi dasar untuk penyusunan APBD perubahan tahun 2021. Penyusunan kali ini menurutnya hampir sama dengan kondisi tahun sebelumnya, yakni dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

"Sehingga target-target yang disusun harus disesuaikan dengan dampak pandemi COVID-19," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021).



Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, ada juga kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan besaran alokasi pendapatan transfer pusat, gelombang kedua COVID-19, pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali, serta saldo anggaran tahun lalu yang digunakan untuk tahun berjalan yang mendorong penyesuaian.

"Penyesuaian anggaran terus dilakukan sampai saat ini," katanya. Pemprov Jabar juga sudah dua kali menggeser anggaran 2021 yang dituangkan dalam dua peraturan gubernur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.



Kang Emil menyebut, ada tujuh faktor yang mendasari penyusunan perubahan KUA-PPAS 2021, yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA karena tidak tercapainya proyeksi pendapatan asli daerah (PAD).

Kemudian, penyesuaian pada beberapa hal yakni indikator makro ekonomi, sasaran dan indikator kinerja, program dan kegiatan, kegiatan serta besaran anggaran yang sesuai dengan PMK terkait dana transfer pusat.

Lalu, pergeseran penghapusan penambahan akibat refocusing dan realokasi anggaran. Penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19, serta pemanfaatan sisa lebih anggaran berdasarkan audit laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3247 seconds (0.1#10.140)