Bupati Kembali Lantik Abdul Wahab sebagai Sekda Bantaeng
loading...
A
A
A
BANTAENG - Bupati Kabupaten Bantaeng , Ilham Azikin melantik kembali Abdul Wahab sebagai Sekda Bantaeng. Sesuai PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN , disebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja.
Pelantikan itu dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Bantaeng, Rabu (30/9/2020). Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 821.2/456/IX/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Bantaeng.
Bupati Bantaeng , Ilham Azikin mengatakan, pelantikan ini dilakukan setelah melihat dan menerima hasil evaluasi kinerja dari Tim Penilai Kinerja. Perpanjangan masa jabatan Sekda berlaku selama satu tahun.
"Perlu diingatkan bahwa jabatan bukanlah suatu hak melainkan kepercayaan pimpinan yang diberikan kepada ASN yang dianggap mempunyai kompetensi," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Oleh karena itu, lanjut Bupati, diharapkan para pejabat, khususnya para pejabat tinggi pratama (eselon II) dapat memperlihatkan kinerja yang baik sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati.
Dia mengaku akan mengevaluasi secara berkala kinerja pejabat tinggi pratama. Maka dari itu ia mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bantaeng untuk dapat bekerja secara kreatif dan inovatif, guna memecahkan permasalahan di tingkat masyarakat.
"Sinergitas antar stakeholder sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang kita miliki," jelas dia.
Sementara Abdul Wahab yang kembali dipercaya menjadi Sekda Bantaeng mengaku berterimakasih atas amanah dan kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.
"Ini adalah amanah dan tanggung jawab yang harus saya jalankan. Semoga ini kedepannya pemerintah Bantaeng bisa terus melakukan hal baik untuk masyarakat," ujarnya.
Pelantikan itu dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Bantaeng, Rabu (30/9/2020). Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 821.2/456/IX/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Bantaeng.
Bupati Bantaeng , Ilham Azikin mengatakan, pelantikan ini dilakukan setelah melihat dan menerima hasil evaluasi kinerja dari Tim Penilai Kinerja. Perpanjangan masa jabatan Sekda berlaku selama satu tahun.
"Perlu diingatkan bahwa jabatan bukanlah suatu hak melainkan kepercayaan pimpinan yang diberikan kepada ASN yang dianggap mempunyai kompetensi," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Oleh karena itu, lanjut Bupati, diharapkan para pejabat, khususnya para pejabat tinggi pratama (eselon II) dapat memperlihatkan kinerja yang baik sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati.
Dia mengaku akan mengevaluasi secara berkala kinerja pejabat tinggi pratama. Maka dari itu ia mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bantaeng untuk dapat bekerja secara kreatif dan inovatif, guna memecahkan permasalahan di tingkat masyarakat.
"Sinergitas antar stakeholder sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang kita miliki," jelas dia.
Sementara Abdul Wahab yang kembali dipercaya menjadi Sekda Bantaeng mengaku berterimakasih atas amanah dan kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.
"Ini adalah amanah dan tanggung jawab yang harus saya jalankan. Semoga ini kedepannya pemerintah Bantaeng bisa terus melakukan hal baik untuk masyarakat," ujarnya.
(luq)