Tiga Pejabat Pemkot Probolinggo Dicopot, Nasdem Angkat Bicara
Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:31 WIB
loading...
DPD NasDem Kota Probolinggo sesalkan pencopotan tiga pejabat di lingkungan pemkot.Foto/Hana PurwadiPelorotan Tiga Pejabat Pemkot Probolinggo
A
A
A
PROBOLINGGO - Pencopotan tiga pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo mendapat tanggapan serius DPD dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Probolinggo. Pencopotan itu dinilai melanggar ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Ketiga pejabat yang dicopot adalah Tutang Heru Aribowo dari staf ahli Wali Kota menjadi staf Kecamatan Kedopok, Dwi Hermanto dari Kepala DPM-PTSP Naker menjadi staf Kecamatan Kademangan dan M. Arifbillah dari Kepala UPT Pasar menjadi staf DKUPP.
Anggota DPRD Kota Probolinggo fraksi NasDem, Sibro Malisi mengatakan, Pemkot dianggap terburu-buru memberikan sanksi disiplin berat bagi ketiga ASN dan langsung disanksi disiplin berat.
Padahal, dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(Baca juga: Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo )
Ketiga pejabat yang dicopot adalah Tutang Heru Aribowo dari staf ahli Wali Kota menjadi staf Kecamatan Kedopok, Dwi Hermanto dari Kepala DPM-PTSP Naker menjadi staf Kecamatan Kademangan dan M. Arifbillah dari Kepala UPT Pasar menjadi staf DKUPP.
Anggota DPRD Kota Probolinggo fraksi NasDem, Sibro Malisi mengatakan, Pemkot dianggap terburu-buru memberikan sanksi disiplin berat bagi ketiga ASN dan langsung disanksi disiplin berat.
Padahal, dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(Baca juga: Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo )
Lihat Juga :