Tiga Pejabat Pemkot Probolinggo Dicopot, Nasdem Angkat Bicara
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Pencopotan tiga pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo mendapat tanggapan serius DPD dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Probolinggo. Pencopotan itu dinilai melanggar ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Ketiga pejabat yang dicopot adalah Tutang Heru Aribowo dari staf ahli Wali Kota menjadi staf Kecamatan Kedopok, Dwi Hermanto dari Kepala DPM-PTSP Naker menjadi staf Kecamatan Kademangan dan M. Arifbillah dari Kepala UPT Pasar menjadi staf DKUPP.
Anggota DPRD Kota Probolinggo fraksi NasDem, Sibro Malisi mengatakan, Pemkot dianggap terburu-buru memberikan sanksi disiplin berat bagi ketiga ASN dan langsung disanksi disiplin berat.
Padahal, dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(Baca juga: Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo )
Namun ketiga pejabat tersebut dibebastugaskan terlebih dahulu, kemudian diperiksa. "Itu tidak sesuai PP 53 tahun 2010. Kami berpendapat keputusan tersebut batal demi hukum, dan NasDem mendesak Wali Kota Probolinggo mengembalikan ketiga ASN tersebut ke jabatan semula," ujar Sibro
Sibro menambahkan, Partai Nasdem akan melayangkan permasalahan ini ke DPR RI, Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jatim dan DPRD.
"NasDem juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi ASN dan non ASN jika mendapat ancaman dan intimidasi, baik dari atasan maupun orang yang mengatasnamakan pemerintah," katanya.
Ketiga pejabat yang dicopot adalah Tutang Heru Aribowo dari staf ahli Wali Kota menjadi staf Kecamatan Kedopok, Dwi Hermanto dari Kepala DPM-PTSP Naker menjadi staf Kecamatan Kademangan dan M. Arifbillah dari Kepala UPT Pasar menjadi staf DKUPP.
Anggota DPRD Kota Probolinggo fraksi NasDem, Sibro Malisi mengatakan, Pemkot dianggap terburu-buru memberikan sanksi disiplin berat bagi ketiga ASN dan langsung disanksi disiplin berat.
Padahal, dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(Baca juga: Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo )
Namun ketiga pejabat tersebut dibebastugaskan terlebih dahulu, kemudian diperiksa. "Itu tidak sesuai PP 53 tahun 2010. Kami berpendapat keputusan tersebut batal demi hukum, dan NasDem mendesak Wali Kota Probolinggo mengembalikan ketiga ASN tersebut ke jabatan semula," ujar Sibro
Sibro menambahkan, Partai Nasdem akan melayangkan permasalahan ini ke DPR RI, Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jatim dan DPRD.
"NasDem juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi ASN dan non ASN jika mendapat ancaman dan intimidasi, baik dari atasan maupun orang yang mengatasnamakan pemerintah," katanya.
(msd)