Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo

Jum'at, 04 September 2020 - 07:59 WIB
loading...
Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo
Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin (kanan) dalam sebuah kegiatan bersama Gubernur Jatim beberapa waktu yang lalu.Foto/dok
A A A
PROBOLINGGO - Staf Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Tutang Heru Aribowo menggugat Keputusan Walikota Probolinggo , Habib Hadi Zainal Abidin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Tutang menggugat mutasi dirinya dari staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ke staf di kecamatan.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, dia juga melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tutang didampingi tiga kuasa hukumnya, Hasmoko, Mustadji, dan Muhamad Hasyim.

Dia meminta dua surat keputusan (SK) wali kota dicabut. Yakni SK pencopotan dirinya sebagai staf ahli, dan SK yang pengangkatannya sebagai Analis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok.

Diketahui, Tutang dicopot karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 17, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

(Baca juga: Banyuwangi Bakal Jadi Pusat Wisata Bahari Kelas Dunia )

Pasal itu mewajibkan PNS menaati segala peraturan perundang-undangan. Kemudian melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Berikutnya, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.

PNS juga berkewajiban memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Lalu bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Kemudian di angka 17 PP 53/2010 disebutkan, PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Tim kuasa hukum Tutang Hasmoko menuturkan, kliennya menjalani dua kali pemeriksaan sebelum dicopot. Pada pemeriksaan pertama, Tutang ditanya seputar fotonya bersama mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori.

Pada pemeriksaan kedua, loyalitas Tutang dipertanyakan. "Karena tidak menghadiri salah satu undangan OPD," kata Hasyim, Kamis (3/9/2020) sore. "Sanksi yang diterima Tutang tak berkaitan sama sekali dengan dua kali pemeriksaan yang dijalani sebelumnya," ujar Hasmoko.

Hasmoko menambahkan, kliennya tak melakukan pelanggaran apapun. Sebab, ketidakhadiran Tutang dalam undangan OPD karena menemui tamu berkaitan dengan jalan rusak di wilayah kota. "Kalaupun dianggap ada pelanggaran, ya pelanggaran ringan," tutupnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)