Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo
Jum'at, 04 September 2020 - 07:59 WIB
loading...
Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin (kanan) dalam sebuah kegiatan bersama Gubernur Jatim beberapa waktu yang lalu.Foto/dok
A
A
A
PROBOLINGGO - Staf Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Tutang Heru Aribowo menggugat Keputusan Walikota Probolinggo , Habib Hadi Zainal Abidin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Tutang menggugat mutasi dirinya dari staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ke staf di kecamatan.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, dia juga melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tutang didampingi tiga kuasa hukumnya, Hasmoko, Mustadji, dan Muhamad Hasyim.
Dia meminta dua surat keputusan (SK) wali kota dicabut. Yakni SK pencopotan dirinya sebagai staf ahli, dan SK yang pengangkatannya sebagai Analis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok.
Diketahui, Tutang dicopot karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 17, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
(Baca juga: Banyuwangi Bakal Jadi Pusat Wisata Bahari Kelas Dunia )
Pasal itu mewajibkan PNS menaati segala peraturan perundang-undangan. Kemudian melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Berikutnya, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
PNS juga berkewajiban memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Lalu bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, dia juga melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tutang didampingi tiga kuasa hukumnya, Hasmoko, Mustadji, dan Muhamad Hasyim.
Dia meminta dua surat keputusan (SK) wali kota dicabut. Yakni SK pencopotan dirinya sebagai staf ahli, dan SK yang pengangkatannya sebagai Analis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok.
Diketahui, Tutang dicopot karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 17, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
(Baca juga: Banyuwangi Bakal Jadi Pusat Wisata Bahari Kelas Dunia )
Pasal itu mewajibkan PNS menaati segala peraturan perundang-undangan. Kemudian melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Berikutnya, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
PNS juga berkewajiban memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Lalu bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Lihat Juga :