Bongkar Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Mimika, Polda Papua Sita Dokumen dan Periksa 65 Orang
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan sentra pendidikan di OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun 2019. Dari Rp14,1 miliar dana tersebut, diduga sebesar Rp1 miliar disikat para koruptor.
(Baca juga: Polsek dan Koramil Sekayam Sergap Pengedar 12 Kg Sabu Malaysia)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk menyita barang bukti berupa dokumen.
(Baca juga: Sembuh Dari Corona, Kepala BKDSDM Lampung Utara Beberkan Kuncinya)
"Sejauh ini baru saksi yang diperiksa, dan kami masih dalami guna memastikan tersangka dalam kasus ini," kata Kamal dalam rilis yang diterima, Senin (28/9/2020) malam.
Kamal menjelaskan, tahun 2019 sentra pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama, dan serta karyawan sentra pendidikan. Namun, dari anggaran itu terealisasi senilai Rp12.731.255.900.
"Dari penggunaan anggaran yang terlealiasi di sentra pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar rupiah, namun kami masih akan kembangkan lagi," jelas Kamal.
Kasus ini telah di tangani sejak dilaporkan ke Polda Papua berdasarkan Laporan polisi nomor LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.
(Baca juga: Polsek dan Koramil Sekayam Sergap Pengedar 12 Kg Sabu Malaysia)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk menyita barang bukti berupa dokumen.
(Baca juga: Sembuh Dari Corona, Kepala BKDSDM Lampung Utara Beberkan Kuncinya)
"Sejauh ini baru saksi yang diperiksa, dan kami masih dalami guna memastikan tersangka dalam kasus ini," kata Kamal dalam rilis yang diterima, Senin (28/9/2020) malam.
Kamal menjelaskan, tahun 2019 sentra pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama, dan serta karyawan sentra pendidikan. Namun, dari anggaran itu terealisasi senilai Rp12.731.255.900.
"Dari penggunaan anggaran yang terlealiasi di sentra pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar rupiah, namun kami masih akan kembangkan lagi," jelas Kamal.
Kasus ini telah di tangani sejak dilaporkan ke Polda Papua berdasarkan Laporan polisi nomor LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.
(zil)