PN Bandung Batalkan Status Tersangka Notaris Senior di Bandung
loading...
A
A
A
"Putusan praperadilan itu membuktikan tuduhan tindakan pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami tidak berdasar. Kami berharap semua pihak hormati keputusan pra peradilan tersebut," ujar Sony.
Sony menegaskan, dalam kasus ini, Merry Nurmariyah sebenarnya juga menjadi korban penipuan investasi yang diduga dilakukan RM yang kini mendekam di Lapas Kelas II Purwakarta.
"Saat ini kami jelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa klien kami, Merry Nurmariyah tidak layak dijadikan tersangka. Sebab Merry Nurmariyah juga adalah korban," tutur dia.
Sony mengungkapkan, status tersangka Merry telah gugur dan batal demi hukum sesuai putusan praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bandung dan sesuai dengan surat SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian dengan Nomor: 8/118.a VIII/2020/Reskrim.
"Perlu dijelaskan kembali bahwa sesuai putusan Praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bdg, enetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat, karena klien kami adalah korban dari tindak pidana penipuan investasi yang dilakukan oleh RM. Saat ini RM telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Purwakarta untuk kasus penipuan lain," ungkap Sony.
Sony mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan, fitnah, serta menyebutkan bahwa Merry Nurmariyah adalah penipu, untuk segera menghentikan tindakannya dan meminta maaf.
"Apabila masih ditemukan ada pihak yang memberikan statement negatif dan berita fitnah terhadap klien kami, akan kami proses hukum lebih lanjut," tandas dia.
Sony menegaskan, dalam kasus ini, Merry Nurmariyah sebenarnya juga menjadi korban penipuan investasi yang diduga dilakukan RM yang kini mendekam di Lapas Kelas II Purwakarta.
"Saat ini kami jelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa klien kami, Merry Nurmariyah tidak layak dijadikan tersangka. Sebab Merry Nurmariyah juga adalah korban," tutur dia.
Sony mengungkapkan, status tersangka Merry telah gugur dan batal demi hukum sesuai putusan praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bandung dan sesuai dengan surat SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian dengan Nomor: 8/118.a VIII/2020/Reskrim.
"Perlu dijelaskan kembali bahwa sesuai putusan Praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bdg, enetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat, karena klien kami adalah korban dari tindak pidana penipuan investasi yang dilakukan oleh RM. Saat ini RM telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Purwakarta untuk kasus penipuan lain," ungkap Sony.
Sony mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan, fitnah, serta menyebutkan bahwa Merry Nurmariyah adalah penipu, untuk segera menghentikan tindakannya dan meminta maaf.
"Apabila masih ditemukan ada pihak yang memberikan statement negatif dan berita fitnah terhadap klien kami, akan kami proses hukum lebih lanjut," tandas dia.
(awd)