Kadis PLH Tegaskan Amdal Tambang Pasir Laut Sudah Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Provinsi Sulsel Andi Hasdullah mengatakan, bahwa penambangan pasir di perairan Makassar telah dikaji dengan mendalam oleh tim penilai Amdal Sulsel.
Dirinya menjelaskan, ada 16 orang dari berbagai keahlian, telah memaparkan bahwa penambangan pasir itu layak untuk diteruskan.
"Berdasarkan itulah sehingga keluar izin lingkungan untuk pengelolaan tambang pasir itu," ujar Hasdullah dalam keterangannya melalui youtube, Kamis (24/9/2020).
Dia menjelaskan, undang-undang no 32 tahun 2009 menyatakan, pertama untuk kegiatan tambang pasir wajib memiliki dokumen Amdal. Dan mereka sudah memiliki dokumen Amdalnya.
Berkaitan dengan aspek teknis lingkungan berdasarkan kajian Amdal, simulasi pengisapan pasir itu bahwa lokasi tambang pasir sudah sesuai dengan perda zonasi yang mengharuskan lokasinya berada di luar 8 mil atau sekitar 11 km dari pinggir pantai pulau terluar.
"Maksud dan tujuannya kenapa harus 8 mil, itu untuk meminimkan dampak terhadap biota laut, ekologi laut dan masyarakat. Semuanya itu sudah dipenuhi. Lokasinya berada di luar 8 mil sesuai dengan perda zonasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan . Dan itu membatalkan semua izin sebelumnya yang berada dekat pantai," ujarnya.
Hasdullah menjelaskan, izin-izin dekat pantai sudah batal dengan sendirinya. Sekarang izin yang tersisa yang sudah memenuhi zonasi yang berada di luar 8 mil dari bibir pantai.
Berkaitan dengan aspek teknis dan lingkungan dia menjelaskan, simulasi pengisapan pasir dengan teknologi yang canggih.
"Jadi pasir itu dihisap bersama dengan air sehingga dampak kekeruhan dari pengisapan itu hanya sekitar 300-400 meter," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, ada 16 orang dari berbagai keahlian, telah memaparkan bahwa penambangan pasir itu layak untuk diteruskan.
"Berdasarkan itulah sehingga keluar izin lingkungan untuk pengelolaan tambang pasir itu," ujar Hasdullah dalam keterangannya melalui youtube, Kamis (24/9/2020).
Dia menjelaskan, undang-undang no 32 tahun 2009 menyatakan, pertama untuk kegiatan tambang pasir wajib memiliki dokumen Amdal. Dan mereka sudah memiliki dokumen Amdalnya.
Berkaitan dengan aspek teknis lingkungan berdasarkan kajian Amdal, simulasi pengisapan pasir itu bahwa lokasi tambang pasir sudah sesuai dengan perda zonasi yang mengharuskan lokasinya berada di luar 8 mil atau sekitar 11 km dari pinggir pantai pulau terluar.
"Maksud dan tujuannya kenapa harus 8 mil, itu untuk meminimkan dampak terhadap biota laut, ekologi laut dan masyarakat. Semuanya itu sudah dipenuhi. Lokasinya berada di luar 8 mil sesuai dengan perda zonasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan . Dan itu membatalkan semua izin sebelumnya yang berada dekat pantai," ujarnya.
Hasdullah menjelaskan, izin-izin dekat pantai sudah batal dengan sendirinya. Sekarang izin yang tersisa yang sudah memenuhi zonasi yang berada di luar 8 mil dari bibir pantai.
Berkaitan dengan aspek teknis dan lingkungan dia menjelaskan, simulasi pengisapan pasir dengan teknologi yang canggih.
"Jadi pasir itu dihisap bersama dengan air sehingga dampak kekeruhan dari pengisapan itu hanya sekitar 300-400 meter," ujarnya.