Kadis PLH Tegaskan Amdal Tambang Pasir Laut Sudah Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Provinsi Sulsel Andi Hasdullah mengatakan, bahwa penambangan pasir di perairan Makassar telah dikaji dengan mendalam oleh tim penilai Amdal Sulsel.
Dirinya menjelaskan, ada 16 orang dari berbagai keahlian, telah memaparkan bahwa penambangan pasir itu layak untuk diteruskan.
"Berdasarkan itulah sehingga keluar izin lingkungan untuk pengelolaan tambang pasir itu," ujar Hasdullah dalam keterangannya melalui youtube, Kamis (24/9/2020).
Dia menjelaskan, undang-undang no 32 tahun 2009 menyatakan, pertama untuk kegiatan tambang pasir wajib memiliki dokumen Amdal. Dan mereka sudah memiliki dokumen Amdalnya.
Berkaitan dengan aspek teknis lingkungan berdasarkan kajian Amdal, simulasi pengisapan pasir itu bahwa lokasi tambang pasir sudah sesuai dengan perda zonasi yang mengharuskan lokasinya berada di luar 8 mil atau sekitar 11 km dari pinggir pantai pulau terluar.
"Maksud dan tujuannya kenapa harus 8 mil, itu untuk meminimkan dampak terhadap biota laut, ekologi laut dan masyarakat. Semuanya itu sudah dipenuhi. Lokasinya berada di luar 8 mil sesuai dengan perda zonasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan . Dan itu membatalkan semua izin sebelumnya yang berada dekat pantai," ujarnya.
Hasdullah menjelaskan, izin-izin dekat pantai sudah batal dengan sendirinya. Sekarang izin yang tersisa yang sudah memenuhi zonasi yang berada di luar 8 mil dari bibir pantai.
Berkaitan dengan aspek teknis dan lingkungan dia menjelaskan, simulasi pengisapan pasir dengan teknologi yang canggih.
"Jadi pasir itu dihisap bersama dengan air sehingga dampak kekeruhan dari pengisapan itu hanya sekitar 300-400 meter," ujarnya.
Dia juga meragukan data-data terjadi kekeruhan di sekitar pulau Kodingareng. Menurutnya bagaimana bisa terjadi kekeruhan di sekitar pulau Kodingareng, sementara jaraknya dengan lokasi tambang 13 km. Dalam simulasi, kekeruhan hanya berdampak pada hanya radius 300-400 meter.
"Maka saya mengajak untuk melihat bersama-sama kebenaran itu. Berdasarkan kajian Amdal kita keutuhan itu hanya berdampak pada radius 300-400 meter dari titik hisap. Sementara jarak dari pulau Kodingareng dengan titik hisapan 13 km lebih. Bagaimana mungkin ada kekeruhan sampai di sekitar pulau Kodingareng," tegasnya.
Dengan jarak 13 km tingkat kekeruhan, pengaruh ombak, arus, dengan teknologi pengisapan yang dilakukan kapal PT Boskalis di perairan Makassar dalam kajian tidak berdampak ke sana.
"Saya pernah menerima aspirasi masyarakat Kodingareng dua kali. Aspirasi pertama itu sangat bagus karena kita difasilitasi oleh pemda Provinsi Sulsel . Kita duduk bersama dengan perwakilan nelayan, pemerintah setempat, pendamping nelayan, pemuda nelayan, serta instansi terkait. Kita diskusi dalam bentuk RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD," paparnya.
Pada saat itu, disepakati dua hal. Pertama kata dia, disepakati bahwa pertambangan pasir agar tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan izin Amdal yang dimilikinya. Artinya harus dilaksanakan sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada.
Lalu keputusan yang kedua lanjutnya, adalah masyarakat Kodingareng akan siap diberdayakan diberikan paket pemberdayaan oleh PT Pelindo dengan mitranya.
"Itu yang kita sepakati. Lalu dua bulan kemudian ada lagi aspirasi. Kita tanya kenapa sampai tidak jalan. Sementara pada pertemuan pertama kelompok nelayan sudah menerima kesepakatan itu. Tapi nelayan-nelayan perorangan yang didampingi oleh Walhi yang menolak," katanya.
Pada saat para nelayan itu demo di kantor gubernur, kata dia, sekda sudah memberikan penjelasan kepada mereka untuk bagaimana bisa membuka diri dengan baik.
"Dan kita akan menyelesaikan semua permasalahan ini," terangnya.
Terkait tindakan kepolisian yang menangkap para pendemo, Hasdullah menegaskan, hal itu sudah di luar ranah Pemprov. Menurutnya, ada sekelompok orang yang sudah bertindak anarkis. Ada yang melempar bom molotov, ada yang merusak.
"Itu yang diamankan oleh petugas kepolisian. Menurut saya aspirasi tetap disalurkan tapi jangan anarkis, karena kita negara hukum," katanya.
Dia mengimbau kepada yang di lapangan termasuk masyarakat Kodingareng bahwa pemprov sangat terbuka untuk bersama-sama mencarikan solusinya. Karena kepentingan kita juga sama, tidak ingin lingkungan rusak. Pemprov juga tidak ingin masyarakatnya susah.
"Kita ingin masyarakat sejahtera. Jadi, bisa dikomunikasikan dengan baik, kita cari solusi dengan baik sehingga semuanya bisa jalan. Karena penambangan pasir untuk kepentingan proyek nasional kita. Itu untuk penimbunan reklamasi pelabuhan Makassar. Sebagai pelabuhan internasional pintu gerbang kawasan timur Indonesia," pungkasnya.
Dirinya menjelaskan, ada 16 orang dari berbagai keahlian, telah memaparkan bahwa penambangan pasir itu layak untuk diteruskan.
"Berdasarkan itulah sehingga keluar izin lingkungan untuk pengelolaan tambang pasir itu," ujar Hasdullah dalam keterangannya melalui youtube, Kamis (24/9/2020).
Dia menjelaskan, undang-undang no 32 tahun 2009 menyatakan, pertama untuk kegiatan tambang pasir wajib memiliki dokumen Amdal. Dan mereka sudah memiliki dokumen Amdalnya.
Berkaitan dengan aspek teknis lingkungan berdasarkan kajian Amdal, simulasi pengisapan pasir itu bahwa lokasi tambang pasir sudah sesuai dengan perda zonasi yang mengharuskan lokasinya berada di luar 8 mil atau sekitar 11 km dari pinggir pantai pulau terluar.
"Maksud dan tujuannya kenapa harus 8 mil, itu untuk meminimkan dampak terhadap biota laut, ekologi laut dan masyarakat. Semuanya itu sudah dipenuhi. Lokasinya berada di luar 8 mil sesuai dengan perda zonasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan . Dan itu membatalkan semua izin sebelumnya yang berada dekat pantai," ujarnya.
Hasdullah menjelaskan, izin-izin dekat pantai sudah batal dengan sendirinya. Sekarang izin yang tersisa yang sudah memenuhi zonasi yang berada di luar 8 mil dari bibir pantai.
Berkaitan dengan aspek teknis dan lingkungan dia menjelaskan, simulasi pengisapan pasir dengan teknologi yang canggih.
"Jadi pasir itu dihisap bersama dengan air sehingga dampak kekeruhan dari pengisapan itu hanya sekitar 300-400 meter," ujarnya.
Dia juga meragukan data-data terjadi kekeruhan di sekitar pulau Kodingareng. Menurutnya bagaimana bisa terjadi kekeruhan di sekitar pulau Kodingareng, sementara jaraknya dengan lokasi tambang 13 km. Dalam simulasi, kekeruhan hanya berdampak pada hanya radius 300-400 meter.
"Maka saya mengajak untuk melihat bersama-sama kebenaran itu. Berdasarkan kajian Amdal kita keutuhan itu hanya berdampak pada radius 300-400 meter dari titik hisap. Sementara jarak dari pulau Kodingareng dengan titik hisapan 13 km lebih. Bagaimana mungkin ada kekeruhan sampai di sekitar pulau Kodingareng," tegasnya.
Dengan jarak 13 km tingkat kekeruhan, pengaruh ombak, arus, dengan teknologi pengisapan yang dilakukan kapal PT Boskalis di perairan Makassar dalam kajian tidak berdampak ke sana.
"Saya pernah menerima aspirasi masyarakat Kodingareng dua kali. Aspirasi pertama itu sangat bagus karena kita difasilitasi oleh pemda Provinsi Sulsel . Kita duduk bersama dengan perwakilan nelayan, pemerintah setempat, pendamping nelayan, pemuda nelayan, serta instansi terkait. Kita diskusi dalam bentuk RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD," paparnya.
Pada saat itu, disepakati dua hal. Pertama kata dia, disepakati bahwa pertambangan pasir agar tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan izin Amdal yang dimilikinya. Artinya harus dilaksanakan sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada.
Lalu keputusan yang kedua lanjutnya, adalah masyarakat Kodingareng akan siap diberdayakan diberikan paket pemberdayaan oleh PT Pelindo dengan mitranya.
"Itu yang kita sepakati. Lalu dua bulan kemudian ada lagi aspirasi. Kita tanya kenapa sampai tidak jalan. Sementara pada pertemuan pertama kelompok nelayan sudah menerima kesepakatan itu. Tapi nelayan-nelayan perorangan yang didampingi oleh Walhi yang menolak," katanya.
Pada saat para nelayan itu demo di kantor gubernur, kata dia, sekda sudah memberikan penjelasan kepada mereka untuk bagaimana bisa membuka diri dengan baik.
"Dan kita akan menyelesaikan semua permasalahan ini," terangnya.
Terkait tindakan kepolisian yang menangkap para pendemo, Hasdullah menegaskan, hal itu sudah di luar ranah Pemprov. Menurutnya, ada sekelompok orang yang sudah bertindak anarkis. Ada yang melempar bom molotov, ada yang merusak.
"Itu yang diamankan oleh petugas kepolisian. Menurut saya aspirasi tetap disalurkan tapi jangan anarkis, karena kita negara hukum," katanya.
Dia mengimbau kepada yang di lapangan termasuk masyarakat Kodingareng bahwa pemprov sangat terbuka untuk bersama-sama mencarikan solusinya. Karena kepentingan kita juga sama, tidak ingin lingkungan rusak. Pemprov juga tidak ingin masyarakatnya susah.
"Kita ingin masyarakat sejahtera. Jadi, bisa dikomunikasikan dengan baik, kita cari solusi dengan baik sehingga semuanya bisa jalan. Karena penambangan pasir untuk kepentingan proyek nasional kita. Itu untuk penimbunan reklamasi pelabuhan Makassar. Sebagai pelabuhan internasional pintu gerbang kawasan timur Indonesia," pungkasnya.
(agn)