Perda AKB di Sumbar: Pendekatan Pentahelix Tangani COVID-19 ala RM Padang

Jum'at, 25 September 2020 - 07:17 WIB
loading...
Perda AKB di Sumbar: Pendekatan Pentahelix Tangani COVID-19 ala RM Padang
Pemerintah Daerah Sumatera Barat menetapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Sumatera Barat. Foto Ist
A A A
PADANG - Pelbagai upaya dilakukan pemerintah daerah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19. Pemerintah Daerah Sumatera Barat misalnya sebagai bentuk komitmen penuh dalam upaya pengendalian Corona menetapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dalam webinar Pentahalix menangani COVID-19, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Baca: Kronologi Penyerangan Mapolres Yalimo Papua)

Irwan mengklaim, bahwa perda adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (AKB) merupakan perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait yang telah ditetapkan di tingkat provinsi lainnya di Indonesia saat pembahasan.

"Proses pembentukan Perda ini tercepat dibandingkan Perda lainnya, yakni sekitar sembilan hari sejak nota pengantar tentang Raperda ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat pada 2 September 2020 dan disepakati antara Pemrov dan DPRD pada 11 September 2020 pada sidang Paripurna," kata Irwan Prayitno dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (25/9/2020).

Langkah Pemda Sumatera Barat ini mendapat apresiasi Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI Suir Syam, karena dengan adanya perda ini dapat menjadi landasan hukum untuk mengkontrol masyarakat, dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (Bisa diklik: Gubernur NTB: Kami Siap Tingkatkan Sinergi dengan MNC Media)

Rektor Universitas Andalas, Profesor Yuliandri mengingatkan bahwa pendekatan Pentahelix adalah sangat relevan dengan kultur masyarakat Mingakabau, sehingga semua unsur merasa berperan.

"Salah satu prinsip utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 adalah perlu "disiplin" Untuk itu, keberadaan Perda AKB, jangan hanya dilihat dari aspek sanksi semata, namun juga kepatuhan atau adaptasi terhadap berbagai prinsip melaksanakan protokol COVID-19, " timpalnya.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) Hidayat menjelaskan, proses Pembentukan Produk Hukum Daerah tetap mengacu dan melalui tahapan serta mekanisme yang diatur UU no 12 tahun 2011 tentang embentukan Peraturan Perundang Undangan.

Namun uniknya Ranperda AKB (AKB) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan unsur Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat, unsur Ninik Mamak (LKAAM), ahli epidemiologi, Polda Sumbar, Pol PP, Organisasi Pers, Pemerhati, Akademisi, unsur ulama, beberapa Guru Besar Universitas Andalas, Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand serta berbagai komponen masyarakat lainnya dalam rangka menyerap pendapat, pandangan, saran dan masukan serta harapan masyarakat terkait bagaimana upaya upaya pencegahan dan pengendalian pandemik COVID-19 di Sumatera Barat. Selanjutnya, Pansus melakukan pembahasan secara maraton.

"Ranperda ini dirancang bersifat mandatori bagi Pemerintahan Kabupaten dan Kota dan Pemerintahan Nagari/Desa, yakni sebagai landasan hukum yang bisa diterjemahkan lebih lanjut dalam bentuk Perkada atau Pernag/Des sesuai kondisi, potensi dan kearifan lokal masing masing daerah Pengaturan pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 berikut sanksinya juga diterapkan di instansi pemeritahan Daerah, lembaga dan isntansi negara vertikal lainnya. Tujuannya, Perda ini mengatur semua pihak tanpa kecuali. Pemberian penghargaan atau reward kepada setiap penanggungjawab kegiatan/ usaha yang berdisiplin menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19," paparnya.

Webinar juga menghadirkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan yang menjelaskan tentang tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dimana Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Pembicara lain Dr Rachma Fitriati, selaku Perwakilan Penulis Buku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19 mengingatkan dalam kaitannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kepala Nagari memiliki kelengkapan lembaga yang dapat digerakkan secara Pentahelix.

"Kepala Nagari memiliki kewenangan penerapan protokol kesehatan sebagai satu-satunya langkah pencegahan disamping pengawasan lapangan dan pemberian sanksi bagi yang tidak patuh," kata dia.

Ketua Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja, Robiana Modjo menekankan pentingnya hindari 3K untuk cegah COVID 19 yakni hindari keramaian, kontak dekat dan keterbatasan sirkulasi udara di pelbagai tempat termasuk di kantor desa.

Webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia bekerjasama dengan Pemda Sumatera juga menghadirkan kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID 19, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto, perwakilan masyarakat minang ninik mamak, Cadiak pandai, Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuah Mabupaten Agam, perwakilan kepala daerah kabupaten kota, pimpnan media massa, pengusaha, peneliti di Sumatera Barat. Sebagai penanggap hadir sejumlah pakar Universitas Indonesia.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5003 seconds (0.1#10.140)