Perda AKB di Sumbar: Pendekatan Pentahelix Tangani COVID-19 ala RM Padang
Jum'at, 25 September 2020 - 07:17 WIB
loading...
Pemerintah Daerah Sumatera Barat menetapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Sumatera Barat. Foto Ist
A
A
A
PADANG - Pelbagai upaya dilakukan pemerintah daerah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19. Pemerintah Daerah Sumatera Barat misalnya sebagai bentuk komitmen penuh dalam upaya pengendalian Corona menetapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam webinar Pentahalix menangani COVID-19, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Baca: Kronologi Penyerangan Mapolres Yalimo Papua)
Irwan mengklaim, bahwa perda adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (AKB) merupakan perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait yang telah ditetapkan di tingkat provinsi lainnya di Indonesia saat pembahasan.
"Proses pembentukan Perda ini tercepat dibandingkan Perda lainnya, yakni sekitar sembilan hari sejak nota pengantar tentang Raperda ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat pada 2 September 2020 dan disepakati antara Pemrov dan DPRD pada 11 September 2020 pada sidang Paripurna," kata Irwan Prayitno dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (25/9/2020).
Langkah Pemda Sumatera Barat ini mendapat apresiasi Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI Suir Syam, karena dengan adanya perda ini dapat menjadi landasan hukum untuk mengkontrol masyarakat, dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (Bisa diklik: Gubernur NTB: Kami Siap Tingkatkan Sinergi dengan MNC Media)
Dalam webinar Pentahalix menangani COVID-19, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Baca: Kronologi Penyerangan Mapolres Yalimo Papua)
Irwan mengklaim, bahwa perda adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (AKB) merupakan perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait yang telah ditetapkan di tingkat provinsi lainnya di Indonesia saat pembahasan.
"Proses pembentukan Perda ini tercepat dibandingkan Perda lainnya, yakni sekitar sembilan hari sejak nota pengantar tentang Raperda ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat pada 2 September 2020 dan disepakati antara Pemrov dan DPRD pada 11 September 2020 pada sidang Paripurna," kata Irwan Prayitno dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (25/9/2020).
Langkah Pemda Sumatera Barat ini mendapat apresiasi Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI Suir Syam, karena dengan adanya perda ini dapat menjadi landasan hukum untuk mengkontrol masyarakat, dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (Bisa diklik: Gubernur NTB: Kami Siap Tingkatkan Sinergi dengan MNC Media)
Lihat Juga :