Perda AKB di Sumbar: Pendekatan Pentahelix Tangani COVID-19 ala RM Padang

Jum'at, 25 September 2020 - 07:17 WIB
loading...
Perda AKB di Sumbar:...
Pemerintah Daerah Sumatera Barat menetapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Sumatera Barat. Foto Ist
A A A
PADANG - Pelbagai upaya dilakukan pemerintah daerah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19. Pemerintah Daerah Sumatera Barat misalnya sebagai bentuk komitmen penuh dalam upaya pengendalian Corona menetapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dalam webinar Pentahalix menangani COVID-19, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Baca: Kronologi Penyerangan Mapolres Yalimo Papua)

Irwan mengklaim, bahwa perda adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (AKB) merupakan perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait yang telah ditetapkan di tingkat provinsi lainnya di Indonesia saat pembahasan.

"Proses pembentukan Perda ini tercepat dibandingkan Perda lainnya, yakni sekitar sembilan hari sejak nota pengantar tentang Raperda ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat pada 2 September 2020 dan disepakati antara Pemrov dan DPRD pada 11 September 2020 pada sidang Paripurna," kata Irwan Prayitno dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (25/9/2020).

Langkah Pemda Sumatera Barat ini mendapat apresiasi Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI Suir Syam, karena dengan adanya perda ini dapat menjadi landasan hukum untuk mengkontrol masyarakat, dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (Bisa diklik: Gubernur NTB: Kami Siap Tingkatkan Sinergi dengan MNC Media)

Rektor Universitas Andalas, Profesor Yuliandri mengingatkan bahwa pendekatan Pentahelix adalah sangat relevan dengan kultur masyarakat Mingakabau, sehingga semua unsur merasa berperan.

"Salah satu prinsip utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 adalah perlu "disiplin" Untuk itu, keberadaan Perda AKB, jangan hanya dilihat dari aspek sanksi semata, namun juga kepatuhan atau adaptasi terhadap berbagai prinsip melaksanakan protokol COVID-19, " timpalnya.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) Hidayat menjelaskan, proses Pembentukan Produk Hukum Daerah tetap mengacu dan melalui tahapan serta mekanisme yang diatur UU no 12 tahun 2011 tentang embentukan Peraturan Perundang Undangan.

Namun uniknya Ranperda AKB (AKB) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan unsur Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat, unsur Ninik Mamak (LKAAM), ahli epidemiologi, Polda Sumbar, Pol PP, Organisasi Pers, Pemerhati, Akademisi, unsur ulama, beberapa Guru Besar Universitas Andalas, Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand serta berbagai komponen masyarakat lainnya dalam rangka menyerap pendapat, pandangan, saran dan masukan serta harapan masyarakat terkait bagaimana upaya upaya pencegahan dan pengendalian pandemik COVID-19 di Sumatera Barat. Selanjutnya, Pansus melakukan pembahasan secara maraton.

"Ranperda ini dirancang bersifat mandatori bagi Pemerintahan Kabupaten dan Kota dan Pemerintahan Nagari/Desa, yakni sebagai landasan hukum yang bisa diterjemahkan lebih lanjut dalam bentuk Perkada atau Pernag/Des sesuai kondisi, potensi dan kearifan lokal masing masing daerah Pengaturan pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 berikut sanksinya juga diterapkan di instansi pemeritahan Daerah, lembaga dan isntansi negara vertikal lainnya. Tujuannya, Perda ini mengatur semua pihak tanpa kecuali. Pemberian penghargaan atau reward kepada setiap penanggungjawab kegiatan/ usaha yang berdisiplin menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)