Perda AKB di Sumbar: Pendekatan Pentahelix Tangani COVID-19 ala RM Padang

Jum'at, 25 September 2020 - 07:17 WIB
loading...
A A A
Webinar juga menghadirkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan yang menjelaskan tentang tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dimana Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Pembicara lain Dr Rachma Fitriati, selaku Perwakilan Penulis Buku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19 mengingatkan dalam kaitannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kepala Nagari memiliki kelengkapan lembaga yang dapat digerakkan secara Pentahelix.

"Kepala Nagari memiliki kewenangan penerapan protokol kesehatan sebagai satu-satunya langkah pencegahan disamping pengawasan lapangan dan pemberian sanksi bagi yang tidak patuh," kata dia.

Ketua Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja, Robiana Modjo menekankan pentingnya hindari 3K untuk cegah COVID 19 yakni hindari keramaian, kontak dekat dan keterbatasan sirkulasi udara di pelbagai tempat termasuk di kantor desa.

Webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia bekerjasama dengan Pemda Sumatera juga menghadirkan kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID 19, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto, perwakilan masyarakat minang ninik mamak, Cadiak pandai, Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuah Mabupaten Agam, perwakilan kepala daerah kabupaten kota, pimpnan media massa, pengusaha, peneliti di Sumatera Barat. Sebagai penanggap hadir sejumlah pakar Universitas Indonesia.
(sms)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)