Terganggu Pandemi, Sertifikasi Tanah di Majalengka Baru Mencapai 40 Ribu

Kamis, 24 September 2020 - 14:12 WIB
loading...
Terganggu Pandemi, Sertifikasi Tanah di Majalengka Baru Mencapai 40 Ribu
Kepala ATR/BPN Majalengka Dedi Purwadi. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Proses sertifikasi tanah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat hingga September tahun ini baru diangka 40 ribu. Angka sebesar itu masih di bawah target yang dipatok sebanyak 69 ribu.

Kepala ATR/BPN Majalengka Dedi Purwadi mengatakan, pandemi COVID-19 berdampak terhadap jalannya program tersebut.

"Terhambat karena anggaran, adanya refocusing sebagai dampak pandemi COVID-19. Untuk lokasi di tiga titik, Kecamatan Maja, Talaga, dan Kecamatan Cikijing," kata dia di kantornya, Kamis (24/9/2020).

Dalam hal sertifikasi, Dedi mengatakan ada anggapan keliru pada kalangan masyarakat. Ada beberapa item yang yang memerlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. (Baca juga: Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, 3 Pohon Besar di Cimahi Tumbang)

"Gratis dalam artian biaya pengukuran, panitia sama pendaftaran itu ditanggung pemerintah. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan administrasi sebesar Rp150 ribu (materia, pemberkasan) ditanggung sendiri. Ini berdasarkan keputusan 3 menteri bersama. (biaya) Administrasi itu wewenangnya desa," jelas dia.

Sementara, pada momen Hari Agraria dan Tata Ruang, Dedi berkomitmen untuk lebih baik lagi memberi pelayanan kepada masyarakat. Maraknya anggapan ribet saat mengurus di ATR, jadi pekerjaan rumah (PR) besar jajarannya ke depan. (Baca juga: Modal Rp0, Wanita Ini Bisa Sukses Jadi Pengusaha, Ini Ceritanya)

"Lebih melayani dengan hati, mengubah maindset di internal dulu. Minimal, SOP-nya benar-benar diterapkan," tutur dia.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)