Berdalih Beri Pelajaran Seks, Pemuda Boyolali Setubuhi Siswi SMP 20 Kali
loading...
A
A
A
BOYOLALI - Suyatno, warga Tawangsari Teras, Boyolali, Jawa Tengah hanya bisa diam dan tertunduk malu saat digelandang petugas Polres Boyolali untuk gelar perkara.
Pemuda yang berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu rest area Jalan Tol Semarang- Solo ini ditangkap, setelah terbukti menyetubuhi seorang siswi SMP berinisial H. Dalam setiap aksinya tersangka merayu korban dengan dalih memberi pelajaran seks yang benar.
Awalnya, tersangka pada bulan Mei bertemu dengan korban dan mengatakan bahwa bila masuk sekolah harus bisa menjaga diri, dan apabila ingin melakukan hubungan badan dengan aman dan tidak hamil, tersangka siap memberi pelajaran.
Dengan dalih tersebut korban meladeni bujuk rayu tersangka, dan dari awal bulan September yang lalu telah melakukan sebanyak 20 kali.
Pelaku ditangkap setelah korban menceritkan aksi bejat tersangka kepada orang tuanya. Lalu keluarga korban pada tanggal 18 September melapor ke Polres Boyolali dan polisi mengamankan tersangka. (Baca: ASN Dinkes Yogyakarta Meninggal Dunia Terpapar COVID-19).
"Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti atas perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu AM Tohari.
Pemuda yang berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu rest area Jalan Tol Semarang- Solo ini ditangkap, setelah terbukti menyetubuhi seorang siswi SMP berinisial H. Dalam setiap aksinya tersangka merayu korban dengan dalih memberi pelajaran seks yang benar.
Awalnya, tersangka pada bulan Mei bertemu dengan korban dan mengatakan bahwa bila masuk sekolah harus bisa menjaga diri, dan apabila ingin melakukan hubungan badan dengan aman dan tidak hamil, tersangka siap memberi pelajaran.
Dengan dalih tersebut korban meladeni bujuk rayu tersangka, dan dari awal bulan September yang lalu telah melakukan sebanyak 20 kali.
Pelaku ditangkap setelah korban menceritkan aksi bejat tersangka kepada orang tuanya. Lalu keluarga korban pada tanggal 18 September melapor ke Polres Boyolali dan polisi mengamankan tersangka. (Baca: ASN Dinkes Yogyakarta Meninggal Dunia Terpapar COVID-19).
"Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti atas perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu AM Tohari.
(nag)