Atribut Calon Kepala Daerah di Rembang Dirusak Tangan Jail

Selasa, 22 September 2020 - 12:09 WIB
loading...
Atribut Calon Kepala...
Aribut pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Harno-Bayu dirusak. Atribut Hafidz-Hanies juga menjadi sasaran pengrusakan. Foto/iNews/Musyafa Musa
A A A
REMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang , memastikan dugaan pengrusakan atribut gambar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, pasangan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro' belum bisa dikenakan pasal pelanggaran Pilkada.

Hal itu setelah muncul keluhan dari tim Hafidz-Hanies terhadap banyaknya atribut mereka yang diduga dirusak di berbagai tempat. (Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang , Totok Suparyanto mengaku, sudah menerima informasi tersebut. Ia mengingatkan jangan mudah terpancing, karena bisa saja perbuatan semacam itu dilakukan oleh oknum di luar pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pilkada. "Barangkali itu perbuatan orang di luar yang ikut dalam kontestasi malahan," ujarnya.

Totok memperinci saat ini belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang . Selain itu, masa kampanye juga belum dimulai, karena kampanye baru berlangsung 26 September-5 Desember 2020. Artinya, ketika terjadi pengrusakan atribut bakal pasangan calon, maka belum masuk ranah pelanggaran larangan kampanye. "Pasangan calon saja belum ada, kemudian kampanye juga belum dimulai," kata Totok.

Jika merujuk regulasi aturan Pilkada, pelaku pengrusak alat peraga kampanye bisa dikenakan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara. "Memang sanksinya pidana kalau terbukti, diatur pada pasal 187," tandasnya.

Karena belum bisa dikenakan pelanggaran larangan kampanye, Totok mempersilahkan dugaan pengrusakan dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena menjadi ranah pidana umum. (Baca juga: Kenalan di Facebook, Gadis 17 Tahun Digagahi Pemuda di Hotel )

"Kalau memang ada bukti siapa yang merusak, ya disampaikan saja ke kepolisian. Beda kalau hal itu terjadi setelah ada penetapan calon dan masuk waktu kampanye, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti bersama tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu)," imbuh pria warga Desa Mlawat, Kecamatan Pamotan ini.

Koordinator Divisi Advokasi Tim Pemenangan Hafidz-Hanies Kabupaten Rembang , Ahmad Kholid Suyono menganggap pengrusakan atribut Hafidz-Hanies sebagai tindakan kriminal. "Menunjukkan bahwa orang-orang tersebut ada rasa ketakutan dengan eksistensi pak Hafidz dan Gus Hanies," bebernya.

Tim Hafidz-Hanies masih mempelajari apakah peristiwa itu akan diteruskan ke jalur hukum atau cukup didoakan saja pelakunya supaya sadar. Yang terpenting para pendukung Hafidz-Hanies jangan sampai terprovokasi. (Baca juga: Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi )

"Kita doakan mudah-mudahan orang-orang jahat yang merusak itu diberi hidayah oleh Allah SWT, biar menjadi orang baik dan pada tanggal 9 Desember nanti justru mau memilih pak Hafidz dan Gus Hanies. Kita nggak boleh terpancing, tapi kalau bisa kita tangkap," imbuh tokoh warga Desa Lodan Kulon, Kecamatan Sarang ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)