Atribut Calon Kepala Daerah di Rembang Dirusak Tangan Jail
Selasa, 22 September 2020 - 12:09 WIB
loading...
Aribut pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Harno-Bayu dirusak. Atribut Hafidz-Hanies juga menjadi sasaran pengrusakan. Foto/iNews/Musyafa Musa
A
A
A
REMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang , memastikan dugaan pengrusakan atribut gambar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, pasangan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro' belum bisa dikenakan pasal pelanggaran Pilkada.
Hal itu setelah muncul keluhan dari tim Hafidz-Hanies terhadap banyaknya atribut mereka yang diduga dirusak di berbagai tempat. (Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang , Totok Suparyanto mengaku, sudah menerima informasi tersebut. Ia mengingatkan jangan mudah terpancing, karena bisa saja perbuatan semacam itu dilakukan oleh oknum di luar pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pilkada. "Barangkali itu perbuatan orang di luar yang ikut dalam kontestasi malahan," ujarnya.
Totok memperinci saat ini belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang . Selain itu, masa kampanye juga belum dimulai, karena kampanye baru berlangsung 26 September-5 Desember 2020. Artinya, ketika terjadi pengrusakan atribut bakal pasangan calon, maka belum masuk ranah pelanggaran larangan kampanye. "Pasangan calon saja belum ada, kemudian kampanye juga belum dimulai," kata Totok.
Jika merujuk regulasi aturan Pilkada, pelaku pengrusak alat peraga kampanye bisa dikenakan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara. "Memang sanksinya pidana kalau terbukti, diatur pada pasal 187," tandasnya.
Hal itu setelah muncul keluhan dari tim Hafidz-Hanies terhadap banyaknya atribut mereka yang diduga dirusak di berbagai tempat. (Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang , Totok Suparyanto mengaku, sudah menerima informasi tersebut. Ia mengingatkan jangan mudah terpancing, karena bisa saja perbuatan semacam itu dilakukan oleh oknum di luar pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pilkada. "Barangkali itu perbuatan orang di luar yang ikut dalam kontestasi malahan," ujarnya.
Totok memperinci saat ini belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang . Selain itu, masa kampanye juga belum dimulai, karena kampanye baru berlangsung 26 September-5 Desember 2020. Artinya, ketika terjadi pengrusakan atribut bakal pasangan calon, maka belum masuk ranah pelanggaran larangan kampanye. "Pasangan calon saja belum ada, kemudian kampanye juga belum dimulai," kata Totok.
Jika merujuk regulasi aturan Pilkada, pelaku pengrusak alat peraga kampanye bisa dikenakan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara. "Memang sanksinya pidana kalau terbukti, diatur pada pasal 187," tandasnya.
Lihat Juga :