Atribut Calon Kepala Daerah di Rembang Dirusak Tangan Jail

Selasa, 22 September 2020 - 12:09 WIB
loading...
Atribut Calon Kepala...
Aribut pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Harno-Bayu dirusak. Atribut Hafidz-Hanies juga menjadi sasaran pengrusakan. Foto/iNews/Musyafa Musa
A A A
REMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang , memastikan dugaan pengrusakan atribut gambar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, pasangan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro' belum bisa dikenakan pasal pelanggaran Pilkada.

Hal itu setelah muncul keluhan dari tim Hafidz-Hanies terhadap banyaknya atribut mereka yang diduga dirusak di berbagai tempat. (Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang , Totok Suparyanto mengaku, sudah menerima informasi tersebut. Ia mengingatkan jangan mudah terpancing, karena bisa saja perbuatan semacam itu dilakukan oleh oknum di luar pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pilkada. "Barangkali itu perbuatan orang di luar yang ikut dalam kontestasi malahan," ujarnya.

Totok memperinci saat ini belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang . Selain itu, masa kampanye juga belum dimulai, karena kampanye baru berlangsung 26 September-5 Desember 2020. Artinya, ketika terjadi pengrusakan atribut bakal pasangan calon, maka belum masuk ranah pelanggaran larangan kampanye. "Pasangan calon saja belum ada, kemudian kampanye juga belum dimulai," kata Totok.

Jika merujuk regulasi aturan Pilkada, pelaku pengrusak alat peraga kampanye bisa dikenakan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara. "Memang sanksinya pidana kalau terbukti, diatur pada pasal 187," tandasnya.

Karena belum bisa dikenakan pelanggaran larangan kampanye, Totok mempersilahkan dugaan pengrusakan dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena menjadi ranah pidana umum. (Baca juga: Kenalan di Facebook, Gadis 17 Tahun Digagahi Pemuda di Hotel )

"Kalau memang ada bukti siapa yang merusak, ya disampaikan saja ke kepolisian. Beda kalau hal itu terjadi setelah ada penetapan calon dan masuk waktu kampanye, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti bersama tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu)," imbuh pria warga Desa Mlawat, Kecamatan Pamotan ini.

Koordinator Divisi Advokasi Tim Pemenangan Hafidz-Hanies Kabupaten Rembang , Ahmad Kholid Suyono menganggap pengrusakan atribut Hafidz-Hanies sebagai tindakan kriminal. "Menunjukkan bahwa orang-orang tersebut ada rasa ketakutan dengan eksistensi pak Hafidz dan Gus Hanies," bebernya.

Tim Hafidz-Hanies masih mempelajari apakah peristiwa itu akan diteruskan ke jalur hukum atau cukup didoakan saja pelakunya supaya sadar. Yang terpenting para pendukung Hafidz-Hanies jangan sampai terprovokasi. (Baca juga: Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi )

"Kita doakan mudah-mudahan orang-orang jahat yang merusak itu diberi hidayah oleh Allah SWT, biar menjadi orang baik dan pada tanggal 9 Desember nanti justru mau memilih pak Hafidz dan Gus Hanies. Kita nggak boleh terpancing, tapi kalau bisa kita tangkap," imbuh tokoh warga Desa Lodan Kulon, Kecamatan Sarang ini.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti...
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM
Kabar Mutasi Pejabat,...
Kabar Mutasi Pejabat, Wakil Ketua DPRD Rembang Ingatkan Peraturan Kemendagri
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024, Alat Peraga Kampanye di Jawa Timur Dicopot
Haris Azhar Ungkap Beragam...
Haris Azhar Ungkap Beragam Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak Banten
Marak Kecurangan, Emak-emak...
Marak Kecurangan, Emak-emak Diajak Awasi Pilkada Jabar 2024
Pilkada Serentak 2024,...
Pilkada Serentak 2024, Jawa Barat Dicap Provinsi Paling Rawan Pelanggaran
Bawaslu Jabar Bongkar...
Bawaslu Jabar Bongkar Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Awasi Coklit Pilkada...
Awasi Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Pesawaran Lampung Temukan 7 Pelanggaran
Rekomendasi
Pertamina EP Serahkan...
Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Wilayah Migas ke Mitra KSO
Ifan Seventeen Buka...
Ifan Seventeen Buka Suara usai Penunjukannya sebagai Dirut PT PFN Dipertanyakan
Profil dan Biodata Cheryl...
Profil dan Biodata Cheryl Ruan, Istri Bobon Santoso yang Unfollow setelah Suaminya Mualaf
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
39 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved