Mulai 6 Mei Tarawih di Rumah, Perdagangan Dibatasi sampai Magrib

Senin, 04 Mei 2020 - 20:48 WIB
loading...
Mulai 6 Mei Tarawih di Rumah, Perdagangan Dibatasi sampai Magrib
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Foto/iNews.id
A A A
TASIKMALAYA - Mulai hari Rabu 6 Mei 2020, seluruh aktivitas ibadah Ramadhan seperti tarawih harus dilakukan di rumah. Hal ini merupakan implementasi diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat.

"Ya mau bagaimana lagi? Peraturan gubernurnya begitu. Tarawih juga harus di rumah, kecuali azan dan lainnya diperbolehkan," kata Budi melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2020).

Menurut Budi, keputusan pembatasan ibadah juga disepakati MUI, Kementerian Agama serta para tokoh masyarakat. Demi memutus mata rantai Corono (COVID-19), segala yang berbentuk kerumunan dilarang.

"Kalau kemarin-kemarin jaga jarak, sekarang karena Pergubnya begitu harus dirumah. Dan bukan di Kota Tasik saja tapi se-Jawa Barat," ujar Budi. (Baca : Posko Perbatasan Ditarik, Kota Tasikmalaya Segera Berlakukan PSBB Antar Kecamatan)

Tak hanya kegiatan ibadah massal, aktivitas perdagangan pun dibatasi. Pasar rakyat hanya boleh buka sampai pukul 12.00, kecuali untuk pertokoan yang menjual kebutuhan pokok sampai pukul 18.00.

"Toko, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan tutup sampai magrib. Operasionalnya mulai jam 10 pagi," ucapnya.

Budi pun meminta masyarakat memahami ketentuan PSBB ini karena demi kebaikan bersama yang bertujuan menekan penyebaran COVID-19.

"Sampai hari ini 31 dinyatakan positif yang didalamnya ada 17 orang positif hasil swab tes," tutur Budi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)