Perwali 51 dan 53 Diterapkan Pekan Depan, Pelanggar Akan Kena Denda

Jum'at, 18 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
A A A
Diketahui perwali ini sempat mengundang kontroversi, pasalnya dalam salah satu poin, para tamu undangan dalam resepsi pernikahan tidak dibolehkan untuk makan ditempat.

Kondisi tersebut sempat membuat para wedding organizer mengkritik perwali ini, begitupun oleh sejumlah pengusaha restoran, kafe, serta perhotelan.

Rudy mengaku, larangan itu dikarenakan beberapa pertimbangan, utamanya melihat fenomena tamu undangan dalam resepsi pernikahan yang cenderung akan membuka masker saat makan.

"Dalam kondisi resepsi, tamu undangan pasti akan membuka maskernya. Selain itu biasanya karena resepsi juga identik dengan alunan musik, tamu-tamu ini pastinya akan saling mendekat kalau ngobrol, tidak jaga jarak lagi. Makanya kita pikir yah gak perlu ada sajian kalau resepsi," terangnya.



Sementara itu, Kapolrestabes Makassar , Yudhiyawan Wibisono mengatakan pihaknya akan siap membackup Satuan Polisi Pamong Praja dalam setiap operasi yustisi.

Ia berharap warga Kota Makassar dapat mematuhi apa yang diatur pemerintah. "Angka Kriminal di masa pandemi ini memang menurun, tapi ada ancaman lain, virus corona ini kalau kita tidak benar-benar menjalankan protokol kesehatan, tentu kapan berakhirnya. Makanya saya pikir kita akan sedia membackup Satpol-PP dalam operasi yustisi," bebernya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3732 seconds (0.1#10.140)