Perwali 51 dan 53 Diterapkan Pekan Depan, Pelanggar Akan Kena Denda

Jum'at, 18 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
Perwali 51 dan 53 Diterapkan...
Sosialisasi Pewali Kota Makassar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar, Jumat (18/9/2020). Foto: SINDOnews/Muhammad Khidir
A A A
MAKASSAR - Dua perwali terkait COVID-19 akan mulai diberlakukan Senin 21September pekan depan di Kota Makassar. Dalam dua perwali tersebut, juga diatur sanksi bagi para pelanggar.

Perwali tersebut yakni, Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan , serta Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan.

Baca juga: Jukir Ini Kembalikan Uang Rp24 Juta yang Ditemukan Tercecer ke Pemiliknya

Tak main-main mereka yang melanggar perwali tersebut akan dijatuhi sanksi, membayar denda, mulai sanksi ringan senilai Rp100.000 hingga sanksi berat puluhan juta rupiah.

Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin dalam sosialisasi Perwali 51 dan Perwali 53 di salah satu pusat perbelanjaan Jumat sore tadi mengatakan, sanksi berupa denda tersebut pada dasarnya tidak perlu ditakuti oleh warga Kota Makasaar.

Pasalnya kata Rudy, denda tersebut dicantumkan dalam perwali bukan untuk menakuti masyarakat Kota Makassar, melainkan untuk melindungi dari pandemi COVID-19.

"Jadi jangan dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu, memberatkan. Ini agar kita semua terlindungi, apalagi banyak kekhawatiran saat ini akan muncul klaster baru. Misalnya klaster perkantoran," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejak awal perwali tersebut digodok, pemerintah Kota berharap tidak ada warga Kota Makassar yang terkena sanksi denda, sebab menurutnya perwali ini hanya mengharapkan agar warga mematuhi aturan protokol kesehatan, utamanya saat menghadiri resepsi pernikahan .

Baca juga: Sekolah Tatap Muka akan Diuji Coba di Tiga Pulau Zona Hijau Makassar

"Sebenarnya tidak perlu ada yang bayar sanksi kalau kemudian kita menyadari. Bahkan tidak perlu perwali ini ada, kalau kita semua bisa menjalankan dan patuh protokol kesehatan," ungkapnya.

Diketahui perwali ini sempat mengundang kontroversi, pasalnya dalam salah satu poin, para tamu undangan dalam resepsi pernikahan tidak dibolehkan untuk makan ditempat.

Kondisi tersebut sempat membuat para wedding organizer mengkritik perwali ini, begitupun oleh sejumlah pengusaha restoran, kafe, serta perhotelan.

Rudy mengaku, larangan itu dikarenakan beberapa pertimbangan, utamanya melihat fenomena tamu undangan dalam resepsi pernikahan yang cenderung akan membuka masker saat makan.

"Dalam kondisi resepsi, tamu undangan pasti akan membuka maskernya. Selain itu biasanya karena resepsi juga identik dengan alunan musik, tamu-tamu ini pastinya akan saling mendekat kalau ngobrol, tidak jaga jarak lagi. Makanya kita pikir yah gak perlu ada sajian kalau resepsi," terangnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Maccini Sawah

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar , Yudhiyawan Wibisono mengatakan pihaknya akan siap membackup Satuan Polisi Pamong Praja dalam setiap operasi yustisi.

Ia berharap warga Kota Makassar dapat mematuhi apa yang diatur pemerintah. "Angka Kriminal di masa pandemi ini memang menurun, tapi ada ancaman lain, virus corona ini kalau kita tidak benar-benar menjalankan protokol kesehatan, tentu kapan berakhirnya. Makanya saya pikir kita akan sedia membackup Satpol-PP dalam operasi yustisi," bebernya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved