Perwali 51 dan 53 Diterapkan Pekan Depan, Pelanggar Akan Kena Denda

Jum'at, 18 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
Perwali 51 dan 53 Diterapkan...
Sosialisasi Pewali Kota Makassar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar, Jumat (18/9/2020). Foto: SINDOnews/Muhammad Khidir
A A A
MAKASSAR - Dua perwali terkait COVID-19 akan mulai diberlakukan Senin 21September pekan depan di Kota Makassar. Dalam dua perwali tersebut, juga diatur sanksi bagi para pelanggar.

Perwali tersebut yakni, Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan , serta Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan.

Baca juga: Jukir Ini Kembalikan Uang Rp24 Juta yang Ditemukan Tercecer ke Pemiliknya

Tak main-main mereka yang melanggar perwali tersebut akan dijatuhi sanksi, membayar denda, mulai sanksi ringan senilai Rp100.000 hingga sanksi berat puluhan juta rupiah.

Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin dalam sosialisasi Perwali 51 dan Perwali 53 di salah satu pusat perbelanjaan Jumat sore tadi mengatakan, sanksi berupa denda tersebut pada dasarnya tidak perlu ditakuti oleh warga Kota Makasaar.

Pasalnya kata Rudy, denda tersebut dicantumkan dalam perwali bukan untuk menakuti masyarakat Kota Makassar, melainkan untuk melindungi dari pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
5 Alasan Kematian 16...
5 Alasan Kematian 16 Tentara AS Picu Perang Iran Masuk ke Babak Baru yang Berbahaya
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
Berita Terkini
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved