Perwali 51 dan 53 Diterapkan Pekan Depan, Pelanggar Akan Kena Denda

Jum'at, 18 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
Perwali 51 dan 53 Diterapkan...
Sosialisasi Pewali Kota Makassar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar, Jumat (18/9/2020). Foto: SINDOnews/Muhammad Khidir
A A A
MAKASSAR - Dua perwali terkait COVID-19 akan mulai diberlakukan Senin 21September pekan depan di Kota Makassar. Dalam dua perwali tersebut, juga diatur sanksi bagi para pelanggar.

Perwali tersebut yakni, Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan , serta Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan.

Baca juga: Jukir Ini Kembalikan Uang Rp24 Juta yang Ditemukan Tercecer ke Pemiliknya

Tak main-main mereka yang melanggar perwali tersebut akan dijatuhi sanksi, membayar denda, mulai sanksi ringan senilai Rp100.000 hingga sanksi berat puluhan juta rupiah.

Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin dalam sosialisasi Perwali 51 dan Perwali 53 di salah satu pusat perbelanjaan Jumat sore tadi mengatakan, sanksi berupa denda tersebut pada dasarnya tidak perlu ditakuti oleh warga Kota Makasaar.

Pasalnya kata Rudy, denda tersebut dicantumkan dalam perwali bukan untuk menakuti masyarakat Kota Makassar, melainkan untuk melindungi dari pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved