Tak Kuat Melihat Suami Ditahan Kejari Ciamis, Istri Mantan Kades Pingsan
loading...
A
A
A
CIAMIS - Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang Pidsus Kejari Ciamis, Harris Riswandi mantan kepala desa Panjalu dan Andi Hamdani mantan kepala desa Nagarajaya, digiring ke mobil dinas Kejari untuk dilakukan penahanan di Mapolres Ciamis.
(Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol Swalayan di Ponorogo, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah)
Keduanya resmi ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala desa periode 2013-2019. Melihat suaminya ditahan, salah seorang istri tersangka jatuh pingsan. Dia tidak kuat menahan kesedihan.
(Baca juga: Perburuan Perampok 1 Kg Emas di Kobar Mulai Temui Titik Terang)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, Ahmad Tri Nugraha mengatakan, untuk mantan kades Panjalu Harris Riswandi, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana retribusi obyek wisata Situ Lengkong dari tahun 2015 hingga tahun 2018 sebesar Rp2,2 miliar.
Sementara mantan kades Nagarajaya Andi Hamdani, diduga telah menyalahgunakan dana bantuan desa tahun 2018 senilai Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
"Keduanya terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Hingga saat ini, Kejari Ciamis masih mengembangkan kasus tersebut," ujar Ahmad Tri Nugraha, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol Swalayan di Ponorogo, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah)
Keduanya resmi ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala desa periode 2013-2019. Melihat suaminya ditahan, salah seorang istri tersangka jatuh pingsan. Dia tidak kuat menahan kesedihan.
(Baca juga: Perburuan Perampok 1 Kg Emas di Kobar Mulai Temui Titik Terang)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, Ahmad Tri Nugraha mengatakan, untuk mantan kades Panjalu Harris Riswandi, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana retribusi obyek wisata Situ Lengkong dari tahun 2015 hingga tahun 2018 sebesar Rp2,2 miliar.
Sementara mantan kades Nagarajaya Andi Hamdani, diduga telah menyalahgunakan dana bantuan desa tahun 2018 senilai Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
"Keduanya terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Hingga saat ini, Kejari Ciamis masih mengembangkan kasus tersebut," ujar Ahmad Tri Nugraha, Kamis (17/9/2020).
(zil)