Polemik Addendum 1984 Tuntas, Aset Senilai Rp121 M Diselamatkan
Kamis, 17 September 2020 - 06:32 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengerikan penghargaan pada Kejari Kota Surabaya, Anton Delianto setelah berhasil melakukan penyelamatan aset senilai Rp121 miliar. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Penyelamatan aset raksasa kembali berhasil dilakukan di Kota Pahlawan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Addendum atau perjanjian kesepakatan tahun 1984 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu (16/9/2020).
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )
Perjanjian tukar menukar aset tersebut, sebenarnya sudah dilakukan sejak 1984 lalu dan kini Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini melakukan melakukan proses penyelesaiannya. Pemkot beserta tim kejaksaan mampu menyelesaikan persoalan aset senilai Rp121 miliar. Aset itu terletak di Kelurahan Kebraon dengan luas 73.531 meter persegi itu akhirnya dapat diselesaikan setelah puluhan tahun berpolemik.
"Terus terang walaupun dahulunya saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lama, tetapi saya tidak mengerti tentang persoalan ini. Kemudian saat setelah dilantik menjadi wali kota, dari situlah baru diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ditemukan berbagai persoalan tanah," kata Risma ketika ditemui di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini bersama jajarannya berusaha menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya pun merasa beruntung dalam proses penyelesaian itu, karena kejaksaan terus membantu hingga hari ini dinyatakan telah tuntas.
"Kami dibantu banyak sekali. Jika dihitung selama saya menjabat, sudah berapa banyak kejaksaan membantu kami. Bahkan mencapai triliunan. Termasuk YKP juga bisa kembali," jelasnya. (Baca juga: Seorang Napi Tiba-tiba Tewas, Lapas Blitar Curigai COVID-19 )
Risma menambahkan, tanah aset tersebut sebagian sudah digunakan untuk membangun kepentingan publik. Salah satunya yakni mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 24 Surabaya . Menurutnya, pembangunan sekolah menjadi penting untuk dilakukan karena jumlah siswa setiap tahunnya terus bertambah. "Kita memang butuh sekolah makanya terus kita tambah," ungkapnya.
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )
Perjanjian tukar menukar aset tersebut, sebenarnya sudah dilakukan sejak 1984 lalu dan kini Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini melakukan melakukan proses penyelesaiannya. Pemkot beserta tim kejaksaan mampu menyelesaikan persoalan aset senilai Rp121 miliar. Aset itu terletak di Kelurahan Kebraon dengan luas 73.531 meter persegi itu akhirnya dapat diselesaikan setelah puluhan tahun berpolemik.
"Terus terang walaupun dahulunya saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lama, tetapi saya tidak mengerti tentang persoalan ini. Kemudian saat setelah dilantik menjadi wali kota, dari situlah baru diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ditemukan berbagai persoalan tanah," kata Risma ketika ditemui di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini bersama jajarannya berusaha menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya pun merasa beruntung dalam proses penyelesaian itu, karena kejaksaan terus membantu hingga hari ini dinyatakan telah tuntas.
"Kami dibantu banyak sekali. Jika dihitung selama saya menjabat, sudah berapa banyak kejaksaan membantu kami. Bahkan mencapai triliunan. Termasuk YKP juga bisa kembali," jelasnya. (Baca juga: Seorang Napi Tiba-tiba Tewas, Lapas Blitar Curigai COVID-19 )
Risma menambahkan, tanah aset tersebut sebagian sudah digunakan untuk membangun kepentingan publik. Salah satunya yakni mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 24 Surabaya . Menurutnya, pembangunan sekolah menjadi penting untuk dilakukan karena jumlah siswa setiap tahunnya terus bertambah. "Kita memang butuh sekolah makanya terus kita tambah," ungkapnya.
Lihat Juga :