Polemik Addendum 1984 Tuntas, Aset Senilai Rp121 M Diselamatkan

Kamis, 17 September 2020 - 06:32 WIB
loading...
Polemik Addendum 1984 Tuntas, Aset Senilai Rp121 M Diselamatkan
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengerikan penghargaan pada Kejari Kota Surabaya, Anton Delianto setelah berhasil melakukan penyelamatan aset senilai Rp121 miliar. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Penyelamatan aset raksasa kembali berhasil dilakukan di Kota Pahlawan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Addendum atau perjanjian kesepakatan tahun 1984 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu (16/9/2020).

(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )

Perjanjian tukar menukar aset tersebut, sebenarnya sudah dilakukan sejak 1984 lalu dan kini Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini melakukan melakukan proses penyelesaiannya. Pemkot beserta tim kejaksaan mampu menyelesaikan persoalan aset senilai Rp121 miliar. Aset itu terletak di Kelurahan Kebraon dengan luas 73.531 meter persegi itu akhirnya dapat diselesaikan setelah puluhan tahun berpolemik.

"Terus terang walaupun dahulunya saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lama, tetapi saya tidak mengerti tentang persoalan ini. Kemudian saat setelah dilantik menjadi wali kota, dari situlah baru diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ditemukan berbagai persoalan tanah," kata Risma ketika ditemui di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini bersama jajarannya berusaha menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya pun merasa beruntung dalam proses penyelesaian itu, karena kejaksaan terus membantu hingga hari ini dinyatakan telah tuntas.

"Kami dibantu banyak sekali. Jika dihitung selama saya menjabat, sudah berapa banyak kejaksaan membantu kami. Bahkan mencapai triliunan. Termasuk YKP juga bisa kembali," jelasnya. (Baca juga: Seorang Napi Tiba-tiba Tewas, Lapas Blitar Curigai COVID-19 )

Risma menambahkan, tanah aset tersebut sebagian sudah digunakan untuk membangun kepentingan publik. Salah satunya yakni mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 24 Surabaya . Menurutnya, pembangunan sekolah menjadi penting untuk dilakukan karena jumlah siswa setiap tahunnya terus bertambah. "Kita memang butuh sekolah makanya terus kita tambah," ungkapnya.

Sementara sisa lahan yang ada, kata dia, rencananya akan dibangun menjadi waduk, bozem, hutan kota, hingga taman. Ia berharap, aset-aset Pemkot Surabaya yang telah berhasil kembali itu dapat digunakan untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, seperti rusunawa.

"Untuk rusun sekarang waiting listnya sudah hampir 7 ribu. Mudah-mudahan ini nanti bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lain sesuai dengan kepentingan masyarakat," katanya. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya , Anton Delianto membenarkan bahwa kejadian tukar menukar antara pemkot dan PT Kusuma Kartika Internusa terjadi pada tahun 1984 silam. Dimana tukar menukar pada waktu itu sudah disetujui oleh gubernur dan disahkan oleh wali kota pada saat itu.

"Namun pada tahun 1991, ternyata ada perbedaan persil yang tidak sesuai. Ada sedikit perselisihan yang timbul. Sehingga hari ini kami berhasil menyelesaikan aset negara totalnya Rp121 miliar. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6332 seconds (0.1#10.140)