Kirsuh Cek Kosong, PT Darmi Bersaudara dan PT VIU Sepakat Damai

Selasa, 15 September 2020 - 23:52 WIB
loading...
Kirsuh Cek Kosong, PT...
Akte perdamaian antara PT Darmi Bersaudara Tbk dan PT VIU ditunjukkan pada wartawan, Selasa (15/9/2020). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kisruh kasus pelaporan dugaan penipuan cek kosong senilai Rp650 juta, antara PT Darmi Bersaudara, dan PT Versailles Indomitra Utama (PT VIU) yang sempat dibawa ke ranah hukum, akhirnya berakhir damai. Keduanya sepakat berdamai dan akan segera mencabut laporan PT VIU ke Polrestabes Surabaya.

(Baca juga: Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan )

Staf Keuangan PT Darmi Bersaudara Tbk, Desandrian menyampaikan, bahwa pihaknya dan PT VIU melalui kuasa hukumnya telah bersepakat menandatangai perjanjian perdamaian yang dilakukan di kantor Polrestabes Surabaya, pada Senin (14/9/2020). Akte perdamaian itu menandai berakhirnya situasi memanas yang sempat mewarnai hubungan baik pertemanan kedua belah pihak dalam beberapa waktu terakhir ini.

"Kemarin saya ketemu kuasa hukumnya untuk bernegosiasi di Polrestabes Surabaya. Karena memang dari pihak PT VIU tidak bisa datang akibat PSBB Jakarta, jadi diwakili kuasa hukumnya," katanya di Surabaya, Selasa (15/9/2020).

Desan menegaskan, kesepakatan damai itu terjadi setelah PT Darmi Bersaudara Tbk menyerahkan selembar cek yang diterbitkan oleh PT Cladia Karya Investama (PT CKI) senilai Rp650 juta, kepada kuasa hukum PT VIU. Saat itu juga, cek tersebut telah ditarik tunai dan di transfer langsung ke rekening PT VIU.

"Kita tidak mau tranfer ke rekening pribadi. Langsung ke rekening PT VIU. Setelah kita bayar dan ada bukti, maka kita membuat akte perdamaian. Hal itu sebagai dasar pencabutan seluruh proses hukum yang ada," tegasnya. (Baca juga: Usai Berhubungan Badan, Pemuda Ini Tinggalkan PSK Mati di Hotel )

PT Darmi Bersaudara berharap, itikab baik mereka mendapatkan respon positif pula dari pihak PT VIU. "Semoga saja itikad baik kita mereka mau membuka diri dan ditindaklanjuti dengan pencabutan tuntutan," tandas Desan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT VIU, Vicky Hartono melaporkan Direktur Utama PT Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan penipuan senilai Rp650 juta.

Laporan yang tertuang dalam tanda bukti lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes.Sby itu menyangkut dugaan penipuan cek kosong yang diberikan oleh PT Darmi Bersaudara pada PT VIU sebagai dana talangan yang dilakukan PT VIU selaku pendamping IPO. Namun PT Darmi membantah memberikan cek kosong, hanya butuh waktu yang sesuai jadwal cek tersebut bisa dicairkan.

Dalam kesempatan yang sama, Dedik Fitria, selaku penerima penugasan dari PT VIU untuk melakukan penagihan pada PT Darmi memaparkan, bahwa PT Darmi memiliki itikad baik saat dirinya melakukan penagihan. Ia membantah jika ada cek kosong atau cek mundur.

"Dari awal saya menagih kesini itikadnya sudah baik. Saya sendiri yang tahu masalah cek itu. Dan ada yang disengaja, cek terkahir kalau tidak salah sengaja tidak dicairkan dari pihak PT VIU," ungkapnya. (Baca juga: Pria Kelainan Seks, Cabuli Anak Lali-laki Hingga Pendarahan )

Hanya saja, kata dia, karena ada beberapa masalah Dedik tidak lagi tidak diperbantukan lagi pasca kejadian tersebut. "Jadi saya dari situ sudah tidak mengetahui langsung masalah cek. Setahu saya cek itu semuanya tidak bermasalah. Masalahnya dari pihak PT VIU cuma terakhir tidak dicairkan," tegasnya.

Dedik mengaku, persoalan yang melibatkan dirinya sudah ia jelaskan secara gamblang ketika dimintai keterangan oleh pengadilan minggu lalu. Meksi begitu, Dedy berharap keda belah pihak tidak saling menyalahkan, karena baik PT Darmi Bersaudara Tbk dan PT VIU merupakan teman dekat.

"Intinya saya ingin ada perdamaian saja biar jelas. Mau saya sih endingnya perdamaian aja. Dari awal PT Darmi dan PT VIU teman dekat, ya semoga saling menghargai saja," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3074 seconds (0.1#10.140)